Pasal 3.3 ART Dinilai Ancam Kedaulatan Pers, Industri Media tolak Perjanjian Dagang RI-AS

Pasal 3.3 ART Dinilai Ancam Kedaulatan Pers, Industri Media tolak Perjanjian Dagang RI-AS

Foto: Ist, Sumber : Detikinet

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Penolakan terhadap Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART) Indonesia-Amerika Serikat menguat.

Seluruh elemen pers nasional mulai dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Dewan Pers, hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kompak mengecam isi Pasal 3.3 ART yang dinilai berpotensi memukul industri media dalam negeri.

Pasal tersebut menyatakan Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat mendukung media domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau bagi hasil.

Bagi kalangan pers, klausul itu bukan sekadar pasal teknis dagang. Ia menyentuh jantung keberlangsungan jurnalisme nasional.

Berpotensi Membatalkan Publisher Rights
Penolakan menguat karena isi ART dianggap bertentangan langsung dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).

Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa platform digital wajib bekerja sama dengan perusahaan pers melalui:

  • Lisensi berbayar
  • Skema bagi hasil
  • Berbagi data agregat pengguna
  • Bentuk kerja sama lain yang disepakati

Logika dasarnya sederhana: platform global mengambil dan mendistribusikan konten berita dari media lokal, lalu memperoleh keuntungan iklan dari lalu lintas tersebut.

Sementara pemilik konten tidak mendapatkan kompensasi yang sepadan.
Jika Pasal 3.3 ART diberlakukan tanpa koreksi, maka posisi tawar Indonesia terhadap raksasa digital global bisa melemah. Platform digital akan memiliki dasar hukum untuk menolak kewajiban kerja sama yang sudah diatur dalam Perpres 32/2024.

Ancaman terhadap Ekosistem Jurnalisme
Industri pers menilai, dominasi platform seperti Google, Facebook, X, dan lainnya selama ini telah menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan iklan. Media memproduksi konten dengan biaya tinggi, namun monetisasi sebagian besar dinikmati agregator global.

Beberapa negara seperti Australia dan Spanyol telah lebih dulu menerapkan regulasi yang mewajibkan platform membayar konten berita. Indonesia baru memulai langkah serupa melalui Perpres 32/2024.

Namun hingga kini implementasinya masih menghadapi resistensi dari perusahaan platform. Dengan hadirnya Pasal 3.3 ART, kekuatan regulasi nasional dinilai bisa semakin tergerus.

Desakan Renegosiasi
Atas dasar itu, kalangan pers mendesak pemerintah untuk melakukan renegosiasi terhadap klausul tersebut, atau DPR tidak mengesahkan ART sebelum kepentingan industri media nasional dilindungi.

Bagi dunia pers, isu ini bukan sekadar soal perdagangan, tetapi soal kedaulatan informasi, keberlanjutan jurnalisme berkualitas, dan masa depan demokrasi.

Jika negara kehilangan kemampuan mengatur platform global demi melindungi ekosistem medianya sendiri, maka yang terancam bukan hanya industri, melainkan ruang publik yang sehat.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :