PMII Pekanbaru Soroti mandeknya Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, desak Polda segera tetapkan Tersangka

PMII Pekanbaru Soroti mandeknya Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, desak Polda segera tetapkan Tersangka

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM— Lambannya penanganan dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Riau menuai kritik keras. Ketua Cabang PMII Kota Pekanbaru, Muhammad Arsyad, secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum karena hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Arsyad menilai, perkara dengan dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah tidak seharusnya dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum. Minimnya keterbukaan progres penyidikan dinilai justru memicu spekulasi dan kecurigaan publik.

“Kasus dengan nilai sebesar ini tidak bisa dibiarkan mengambang. Jika aparat tidak mampu memberikan kepastian hukum, wajar publik mempertanyakan integritas penanganannya. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Arsyad, Rabu (18/02/2026). 

PMII secara terbuka menyebut kinerja Polda Riau dalam menangani perkara tersebut layak dievaluasi. Menurut Arsyad, ketidakjelasan arah penyidikan menjadi preseden buruk bagi komitmen pemberantasan korupsi di Provinsi Riau.

Ia menekankan, publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan berjalan, siapa saja yang telah diperiksa, serta hambatan apa yang menyebabkan belum adanya penetapan tersangka.

Atas dasar itu, PMII Kota Pekanbaru menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak percepatan penetapan tersangka tanpa pandang bulu. Kedua, meminta evaluasi terhadap Kapolda Riau dan jajaran penyidik jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan konkret. Ketiga, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan melakukan supervisi langsung untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

PMII juga menyatakan akan mengambil langkah konstitusional dan menggerakkan pengawalan moral mahasiswa jika perkara tersebut terus stagnan.

“Kami tidak akan diam melihat hukum berjalan di tempat. Jika tidak ada keberanian menuntaskan perkara ini, publik berhak menuntut pertanggungjawaban moral dan jabatan,” ujar Arsyad.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Riau terkait perkembangan terbaru penanganan dugaan kasus SPPD fiktif tersebut.

PMII menegaskan, supremasi hukum tidak boleh menjadi slogan. Bagi mereka, penegakan hukum yang lambat dan tanpa kejelasan hanya akan memperkuat persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu, sesuatu yang dinilai berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :