PP KAMMI Soroti Korporasi Perusak Lingkungan: Negara Jangan Kalah oleh HGU

PP KAMMI Soroti Korporasi Perusak Lingkungan: Negara Jangan Kalah oleh HGU

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Rentetan bencana ekologis yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia kembali memantik kritik keras terhadap arah pembangunan nasional. Banjir bandang, longsor, abrasi, hingga kerusakan hutan dinilai bukan lagi sekadar musibah alam, melainkan cermin kegagalan tata kelola lingkungan yang dibiarkan berlarut.

Satuan Tugas Jaga Indonesia Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (SATGAS JAGA INDONESIA PP KAMMI) menilai negara terlalu permisif terhadap aktivitas korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol memadai.

Ketua SATGAS JAGA INDONESIA PP KAMMI, Syafrul Ardi, menegaskan bahwa komitmen lingkungan yang kerap disuarakan pemerintah di forum internasional belum tercermin dalam praktik di lapangan.

“Bencana ekologis tidak jatuh dari langit. Banyak yang berakar pada alih fungsi lahan, tambang ilegal, dan pembiaran terhadap pelanggaran izin. Kalau ini terus dianggap siklus alam, berarti negara sedang menutup mata,” ujar Syafrul, Senin (16/2/2026).

PP KAMMI menilai model pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam telah mencapai titik berbahaya. Pertumbuhan ekonomi, kata mereka, terlalu sering dijadikan alasan untuk menoleransi kerusakan lingkungan.

Dalam pernyataannya, SATGAS JAGA INDONESIA secara terbuka menyoroti wacana peninjauan ulang pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatera. Menurut mereka, langkah tersebut justru berpotensi melemahkan wibawa penegakan hukum lingkungan.

“Jika izin yang sudah dicabut karena pelanggaran dikembalikan, pesan yang sampai ke publik jelas: melanggar lingkungan bukan masalah serius,” tegas Syafrul.

PP KAMMI juga mendesak evaluasi nasional terhadap izin pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ESDM. Evaluasi itu, menurut mereka, tidak boleh terbatas pada Sumatera, melainkan harus menyeluruh di seluruh Indonesia.

Sorotan tajam juga diarahkan pada minimnya transparansi pengelolaan lahan hasil sitaan negara. Kasus Register 40 di Sumatera Utara, yang lahannya akan dikelola oleh PT Agrinas, dinilai bermasalah jika sekadar memindahkan pengelola tanpa mengembalikan fungsi ekologis kawasan.

“Jika hutan rusak lalu hanya berganti pengelola, itu bukan pemulihan, tapi daur ulang masalah,” kata Syafrul.

PP KAMMI menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada korporasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah diminta mencabut izin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pemulihan hutan, tanpa kompromi.

Lebih jauh, mereka meminta Kejaksaan Agung mengusut penerbitan izin perusahaan dalam 10–15 tahun terakhir di Sumatera yang berpotensi merusak lingkungan. Evaluasi, menurut mereka, tidak boleh hanya menyasar izin yang hampir habis masa berlakunya, sementara izin lama yang bermasalah dibiarkan aman.

“Lingkungan bukan beban pembangunan, tapi fondasinya. Jika negara terus kalah oleh korporasi, maka yang diwariskan ke generasi mendatang bukan kemajuan, melainkan krisis,” pungkas Syafrul.

Pernyataan PP KAMMI ini menambah daftar tekanan publik terhadap pemerintah agar berhenti bermain aman dalam isu lingkungan. Sebab, di tengah krisis iklim dan bencana ekologis yang kian nyata, ketidaktegasan negara bukan lagi pilihan, melainkan risiko nasional.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :