Tak Sempat Kabur, 2 Pelaku Ilegal Logging di Kuansing Diringkus Polisi

Tak Sempat Kabur, 2 Pelaku Ilegal Logging di Kuansing Diringkus Polisi

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi kembali ditegaskan jajaran Polres Kuantan Singingi. Personel Polsek Singingi Hilir bersama warga Desa Koto Baru mengungkap praktik illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kamis (12/2/2026) sore.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 11.30 WIB yang mencurigai adanya aktivitas perambahan hutan di area suaka margasatwa tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir dengan berkoordinasi bersama Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban.

Aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Alferdo Krisnata Kaban bersama warga bergerak menyisir kawasan hutan. Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar. Tak berselang lama, suara mesin chinsaw terdengar dari dalam hutan. Petugas segera menuju sumber suara dan mendapati dua pria tengah menebang pohon di area konservasi.

Kedua pelaku berinisial IM (32) dan S (31) langsung diamankan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit chinsaw, kayu olahan berbagai ukuran, sepeda motor tanpa pelat nomor, bahan bakar, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengolah kayu di dalam kawasan hutan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui. Mereka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa dilindungi.

" Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat melaporkan aktivitas perusakan hutan. Kawasan ini harus kita jaga bersama sebagai warisan bagi generasi mendatang. Setiap bentuk kejahatan lingkungan akan kami tindak tegas," ujarnya.

Selain penindakan, kepolisian juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar, khususnya di kawasan hutan lindung dan konservasi.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, kerugian akibat kerusakan hutan menjadikan Negara Republik Indonesia sebagai pihak yang dirugikan.

Polres Kuansing kembali mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian hutan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas perambahan di wilayah masing-masing.

Editor : Eki Maidedi
Sumber : Polez.id
Komentar Via Facebook :