DPD IMM Riau Dorong Optimalisasi Pajak Air Permukaan sebagai Jalan Keadilan Ekonomi

DPD IMM Riau Dorong Optimalisasi Pajak Air Permukaan sebagai Jalan Keadilan Ekonomi

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Provinsi Riau kembali berhadapan dengan persoalan klasik yang hingga kini belum menemukan solusi tuntas, yakni ketimpangan antara kekayaan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai salah satu daerah penyumbang devisa negara terbesar dari sektor minyak dan gas, perkebunan kelapa sawit, kehutanan, serta pertambangan, Riau justru mengalami tekanan fiskal yang serius. Proyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang mencapai Rp3,5 triliun, ditambah beban tunda bayar sekitar Rp2,2 triliun, menjadi indikator rapuhnya fondasi keuangan daerah. Kondisi ini memperlihatkan bahwa selama ini pemanfaatan sumber daya alam belum sepenuhnya memberikan dampak optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Riau.

Dalam konteks tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau memandang optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai langkah strategis, rasional, dan berkeadilan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban hidup masyarakat kecil. Air permukaan merupakan sumber daya publik yang selama ini dimanfaatkan secara masif oleh korporasi besar, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan pertambangan. Namun, kontribusi fiskal dari pemanfaatan air tersebut dinilai belum sebanding dengan skala penggunaan maupun dampak ekologis yang ditimbulkan. IMM Riau menilai bahwa optimalisasi PAP merupakan instrumen penting untuk menegakkan kedaulatan ekonomi daerah sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam berjalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Ketua DPD IMM Riau, Alpin Jarkasi HRP, menegaskan bahwa optimalisasi Pajak Air Permukaan tidak boleh dipandang semata sebagai upaya menambal defisit anggaran. Menurutnya, kebijakan ini harus ditempatkan sebagai bagian dari koreksi struktural dalam tata kelola sumber daya alam daerah. “Optimalisasi Pajak Air Permukaan bukan sekadar soal menambal defisit anggaran. Ini adalah upaya menegakkan kedaulatan ekonomi daerah atas sumber daya alamnya sendiri. Kami mengapresiasi Panitia Khusus DPRD Provinsi Riau yang berani mengambil langkah progresif dalam mendorong optimalisasi Pajak Air Permukaan. Namun kami menegaskan, optimalisasi ini harus dilakukan secara berkeadilan. Ekstensifikasi objek pajak tidak boleh berhenti di sektor kelapa sawit saja,” tegas Alpin. Ia menambahkan bahwa sektor HTI dan pertambangan yang memiliki skala pemanfaatan air lebih besar serta dampak ekologis yang luas harus menjadi fokus utama dalam kebijakan tersebut.

DPD IMM Riau juga mencatat adanya komitmen positif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau yang menyatakan kesiapan mendukung optimalisasi Pajak Air Permukaan. Bapenda dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pembaruan kebijakan, termasuk penyesuaian nilai perolehan air serta penguatan sistem pengawasan pemanfaatan air oleh perusahaan. Langkah ini dinilai penting agar pemungutan pajak berjalan lebih objektif, transparan, dan akuntabel. IMM Riau mendorong agar regulasi PAP segera disahkan dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, sehingga kebijakan yang lahir memiliki legitimasi sosial dan keberpihakan yang jelas. Alpin juga mengajak pemerintah daerah, DPRD, masyarakat adat, mahasiswa, serta seluruh elemen rakyat untuk mengawal proses ini agar tidak terjebak pada kompromi politik yang merugikan kepentingan publik.

Sejalan dengan itu, Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Riau juga menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah harus dibangun di atas asas keadilan ekonomi. Korporasi yang menikmati manfaat terbesar dari sumber daya alam wajib memberikan kontribusi yang proporsional, sementara masyarakat, pekerja, dan petani tidak boleh menjadi pihak yang menanggung beban kebijakan secara tidak langsung. DPD IMM Riau menegaskan bahwa optimalisasi PAP tidak boleh berdampak pada pemotongan upah pekerja maupun penurunan harga tandan buah segar di tingkat petani plasma. Negara harus hadir melalui regulasi turunan dan pengawasan ketat untuk memastikan beban pajak korporasi tidak dialihkan kepada kelompok rentan. Lebih jauh, hasil optimalisasi Pajak Air Permukaan harus dialokasikan secara transparan dan berorientasi langsung pada kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan, serta layanan kesehatan yang layak. Bagi IMM Riau, krisis fiskal ini adalah momentum untuk mengoreksi arah pembangunan daerah, di mana Pajak Air Permukaan bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan simbol keberanian negara dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Riau secara berkelanjutan.
 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :