DPD IMM Riau Nilai Penolakan Kapolri soal Polri di Bawah Kementerian Penting bagi Green Policing

DPD IMM Riau Nilai Penolakan Kapolri soal Polri di Bawah Kementerian Penting bagi Green Policing

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau memandang pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian sebagai bagian penting dari diskursus reformasi kepolisian dan ketatanegaraan Indonesia.

DPD IMM Riau menilai isu tersebut tidak dapat dipahami semata sebagai perdebatan struktur birokrasi, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni independensi penegakan hukum, konsistensi sistem presidensial, serta keberlanjutan kebijakan strategis negara, termasuk agenda Green Policing di daerah rawan krisis ekologis seperti Provinsi Riau.

Ketua Umum DPD IMM Riau, Alpin Jarkasi Husein Harahap, menegaskan bahwa posisi Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan desain kelembagaan hasil reformasi pasca-Orde Baru untuk memastikan kepolisian bekerja sebagai alat negara, bukan perpanjangan tangan kepentingan sektoral tertentu.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi membuka ruang intervensi politik yang lebih dekat, memperpanjang rantai birokrasi, dan melemahkan independensi kepolisian dalam mengambil keputusan strategis, terutama dalam perkara-perkara sensitif yang menyentuh kepentingan ekonomi dan kekuasaan,” ujar Alpin. 

Menurutnya, kekhawatiran tersebut menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan implementasi Green Policing di Riau.

Sebagai provinsi yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan deforestasi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kerusakan gambut, serta konflik sumber daya alam, Riau membutuhkan pendekatan pemolisian yang progresif dan berorientasi pada perlindungan lingkungan.

DPD IMM Riau menilai Green Policing merupakan upaya memperluas mandat moral dan operasional kepolisian, tidak hanya sebagai penegak hukum konvensional, tetapi juga sebagai penjaga keberlanjutan ruang hidup dan keselamatan masyarakat.

“Green Policing hanya akan bermakna substantif jika dijalankan oleh institusi kepolisian yang independen dan bebas dari tekanan sektoral serta kepentingan jangka pendek,” kata Alpin.

Ia menambahkan, kejahatan lingkungan di Riau kerap bersinggungan dengan kepentingan modal besar, industri ekstraktif, dan jejaring politik yang kompleks.

Jika independensi Polri melemah akibat penempatan di bawah kementerian tertentu, maka keberanian negara dalam menegakkan hukum lingkungan dikhawatirkan ikut tergerus.

“Tanpa independensi, hukum akan mudah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Green Policing berisiko hanya menjadi slogan atau aktivitas seremonial,” tegasnya.

Berdasarkan kajian internal, DPD IMM Riau berpandangan bahwa menjaga kemandirian Polri berarti menjaga keberanian hukum untuk berpihak pada keadilan ekologis.

Penegakan hukum lingkungan, menurut mereka, membutuhkan aparat yang berani berhadapan dengan aktor-aktor kuat yang selama ini berkontribusi terhadap kerusakan hutan, pembakaran lahan, dan perampasan ruang hidup masyarakat.

DPD IMM Riau pun mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, khususnya kalangan mahasiswa, untuk terus mengawal arah reformasi kepolisian agar tidak mengalami kemunduran menuju pola lama yang sarat intervensi kekuasaan.

“Polri yang independen adalah prasyarat bagi pemolisian yang berani. Dan pemolisian yang berani adalah syarat bagi Riau yang adil, lestari, dan bermartabat secara ekologis,” tutup Alpin.
 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :