Angkut Kayu Ilegal dari SM Kerumutan, Dua Sopir Truk diamankan Polda Riau
Foto: Ist, Sumber : Net
PELALAWAN, RANAHRIAU.COM- Tim Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan dua orang sopir truk beserta dua unit mobil Mitsubishi Canter bermuatan kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.
Kedua sopir tersebut masing-masing berinisial JP (33) dan MM (23). Mereka diamankan saat mengangkut kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) pada Jumat (30/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Iptu Yola Yulistia Resi, SH MH.
“Berdasarkan pengakuan kedua sopir, kayu tersebut diambil dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan,” ujar Ade, Sabtu (31/1/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kayu olahan tersebut merupakan pesanan seseorang berinisial M alias Nok. Kayu rencananya akan diantarkan ke sebuah gudang kayu yang berlokasi di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Ade menjelaskan, pengungkapan kasus pembalakan liar ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (29/1/2026) sore. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lapangan.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit truk dan kayu olahan ilegal telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Pasca pengungkapan ini, penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kayu, pemodal, serta jaringan penampung hasil pembalakan liar yang diduga terorganisir.
Ade menegaskan, penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan.
“Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar,” tegasnya.


Komentar Via Facebook :