Menhan Rencanakan Pelatihan 4.000 ASN Jakarta jadi Komcad pada Semester I 2026

Menhan Rencanakan Pelatihan 4.000 ASN Jakarta jadi Komcad pada Semester I 2026

Foto: Ist, Sumber : Net

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin merencanakan pelatihan dasar militer bagi sekitar 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jakarta untuk menjadi bagian dari Komponen Cadangan (Komcad) pada semester pertama 2026.

Program tersebut menyasar ASN berusia 18 hingga 35 tahun dan akan difokuskan pada kementerian-kementerian yang berkantor di Jakarta. Rencana ini disampaikan Sjafrie pada Sabtu (31/1/2026), sebagaimana dilansir Antara.

“Semester pertama 2026 ASN sudah mulai kita latih dan untuk semester pertama ini kita pusatkan di kementerian di Jakarta, kurang lebih 4.000 orang,” ujar Sjafrie, dikutip dari Detik.com.

Fokus di Kementerian Wilayah Jakarta

Menurut Menhan, pelaksanaan tahap awal pelatihan Komcad bagi ASN akan dipusatkan di lingkungan kementerian sebagai bagian dari strategi penguatan sumber daya pertahanan negara. Pelatihan tersebut mencakup pendidikan dan latihan dasar militer, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Pertahanan dalam memperluas basis Komponen Cadangan dari kalangan sipil, termasuk ASN, sebagai unsur pendukung pertahanan nasional.

DPR Ingatkan Harus Sesuai Undang-Undang

Menanggapi rencana tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan agar kebijakan pemerintah tetap berlandaskan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dave menegaskan bahwa pembentukan dan pelibatan Komponen Cadangan telah diatur secara jelas dalam undang-undang, sehingga pelaksanaannya tidak boleh keluar dari koridor hukum.

“Kita sesuai dengan aturan undang-undang saja, kan ada undang-undangnya. Itu kan ada aturan undang-undangnya, jadi keputusan itu harus dilandasi berdasarkan undang-undang, undang-undang itu yang menjadi pijakan dalam membuat semua kebijakan,” jelas Dave.

Komcad Bersifat Sukarela

Pengaturan mengenai Komponen Cadangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pembentukan Komcad mengedepankan prinsip kesukarelaan.

Hal ini tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) UU PSDN, yang menyatakan bahwa Komponen Cadangan merupakan bentuk pengabdian warga negara dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.

Dengan demikian, ASN sebagai warga negara Indonesia secara hukum memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari Komcad, sepanjang keterlibatan mereka dilakukan sesuai ketentuan undang-undang dan berdasarkan kesediaan pribadi.

Rencana Berlaku 2026

Rencana pelatihan dasar militer bagi ASN Jakarta tersebut disampaikan secara resmi oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melalui keterangan yang dikutip Antara. Pemerintah menargetkan program ini mulai berjalan pada awal 2026, dengan Jakarta sebagai lokasi tahap awal pelaksanaan.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :