Kasus Begal di Kartama Viral, Ketua Pemuda Muhammadiyah Desak Pemko dan Kapolresta bertindak Tegas

Kasus Begal di Kartama Viral, Ketua Pemuda Muhammadiyah Desak Pemko dan Kapolresta bertindak Tegas

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Aksi kriminalitas jalanan kembali meresahkan warga Kota Pekanbaru. Dugaan pembegalan terhadap dua remaja yang terjadi di Jalan Kartama, dekat Simpang Handayani, pada Ahad (1/2/2026) dini hari, menjadi viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari tokoh pemuda.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Pekanbaru, Muhammad Untung Surapati, mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru dan jajaran kepolisian, khususnya Kapolresta Pekanbaru, untuk segera menangkap pelaku hingga tuntas.

“Kami mendesak Pemko Pekanbaru dan Kapolresta Pekanbaru untuk menangkap habis pelaku begal dan jambret yang semakin marak di Pekanbaru. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” tegas Untung.

Peristiwa dugaan pembegalan menimpa dua remaja yang sedang dalam perjalanan pulang sekitar pukul 02.12 WIB. Korban dihadang sekelompok orang, mengalami pemukulan, bahkan disebut dibacok, serta kehilangan barang-barang seperti helm dan uang.

Kejadian tersebut kemudian viral setelah diunggah akun media sosial dan mendapat perhatian luas masyarakat.

Korban adalah dua remaja, sementara pelaku diduga merupakan kelompok pria bersenjata tajam. Kasus ini mendapat sorotan dari Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Pekanbaru, Muhammad Untung Surapati, yang meminta aparat tidak tinggal diam.

Kejadian berlangsung pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 02.12 WIB di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru.

Untung menilai kasus begal dan jambret di Pekanbaru sudah berada pada tahap mengkhawatirkan karena menimbulkan ketakutan masyarakat dan menghilangkan rasa aman.

“Sudah banyak korban. Masyarakat sekarang ketakutan, tidak mendapatkan rasa aman lagi di Kota Pekanbaru. Kita tidak mau ada korban berikutnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya mampu menyelesaikan kasus ini sampai ke akar-akarnya.

“Tidak akan mungkin kepolisian tidak bisa menuntaskan persoalan ini sampai ke akar-akarnya. Tinggal bagaimana komitmen dan langkah tegas dilakukan,” tambahnya.

Untung meminta langkah konkret dari kepolisian dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam konteks penegakan hukum, kepolisian memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain: melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,
menangkap dan memproses pelaku kriminal,
melakukan patroli dan pencegahan kejahatan jalanan, memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Untung menekankan Kapolresta Pekanbaru harus memimpin langsung upaya penindakan terhadap jaringan begal dan jambret.

Sementara itu, Pemko Pekanbaru juga memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan kota yang aman melalui: penguatan penerangan jalan umum (PJU),
pengawasan kawasan rawan kriminalitas,
koordinasi dengan aparat keamanan dan masyarakat, pemberdayaan Satpol PP sesuai tugas ketertiban umum.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan ketenteraman dan ketertiban umum sebagai urusan wajib pemerintah daerah.

“Pemko tidak boleh hanya diam. Harus ada langkah nyata, kolaborasi dengan kepolisian, dan pengawasan serius agar Pekanbaru kembali aman,” kata Untung.

Kita apresiasi Pihak kepolisian melalui Dirreskrimum Polda Riau menyatakan akan menyelidiki kasus tersebut dan menegaskan akan memproses hukum jika terbukti merupakan aksi begal.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Pekanbaru berharap aparat dan pemerintah daerah bergerak cepat agar kriminalitas jalanan tidak semakin meluas dan masyarakat kembali merasakan keamanan di kotanya.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :