Pemprov Riau Masih Evaluasi APBD 2026 Pekanbaru dan Inhil
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau Ispan S Syahputra
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hingga saat ini masih memproses evaluasi draft Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau, Ispan S Syahputra, mengatakan proses evaluasi belum rampung karena kedua daerah tersebut baru mengesahkan APBD 2026 pada awal tahun ini. Sementara itu, draft APBD 2026 milik 10 pemerintah kabupaten/kota lainnya di Riau telah selesai dievaluasi.
“Evaluasi APBD 2026 milik Pekanbaru dan Inhil masih on process. Kami upayakan secepatnya,” ujar Ispan, Minggu (1/2/2026).
Dengan belum selesainya evaluasi APBD 2026 tersebut, Ispan menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak rancangan Perda APBD disampaikan, maka kepala daerah wajib menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
“Untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan, seperti pembayaran gaji, pendanaan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, kepala daerah harus menyusun Ranperkada APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya,” jelasnya.
Terkait kemungkinan sanksi bagi kepala daerah dan DPRD akibat keterlambatan pembahasan dan pengesahan APBD, Ispan menegaskan hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia merujuk pada Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
“Sesuai ayat (2), DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Ranperda APBD sebelum dimulainya tahun anggaran dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan,” tegas Ispan.
Pemprov Riau berharap proses evaluasi APBD 2026 Kota Pekanbaru dan Kabupaten Inhil dapat segera diselesaikan agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dapat berjalan optimal.


Komentar Via Facebook :