Modus Top Up Kredit, Dua Debt Kolektor Leasing ditangkap Tim Resmob Jembalang
Foto: Ist, Sumber : Net
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengungkap praktik penagihan kredit menyimpang yang melibatkan dua orang debt kolektor leasing berinisial IT dan RHK. Keduanya ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang konsumen dengan modus tawaran skema top up kredit.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (30/1/2026) dini hari.
“Petugas terpaksa melakukan pengejaran dan menghentikan sebuah bus yang ditumpangi kedua pelaku saat mereka berusaha melarikan diri menuju Provinsi Sumatera Utara untuk menghindari kejaran aparat,” ujar Hasyim, Sabtu (31/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SS, seorang karyawan swasta di Pekanbaru. Korban mengaku kehilangan sepeda motornya setelah mendatangi kantor salah satu perusahaan pembiayaan di Jalan Tuanku Tambusai untuk membicarakan penyelesaian tunggakan cicilan.
Di kantor leasing tersebut, korban dibujuk oleh para pelaku dengan dalih menawarkan solusi pembayaran melalui skema penambahan kredit atau top up. Korban kemudian diminta menandatangani selembar dokumen yang sebagian isinya sengaja ditutupi dan tidak dijelaskan secara rinci.
“Korban diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan mendalam. Pelaku berdalih itu hanya syarat administrasi,” kata Hasyim.
Dengan alasan mencocokkan nomor rangka kendaraan, pelaku meminta kunci sepeda motor milik korban. Namun setelah kunci diserahkan, pelaku justru membawa kabur kendaraan tersebut dan tidak kembali, meninggalkan korban dalam kondisi kebingungan di kantor leasing.
“Korban baru menyadari telah ditipu setelah mengetahui dokumen yang ditandatangani ternyata merupakan surat serah terima kendaraan secara sukarela,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp26,4 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru.
Hasyim menegaskan pihak kepolisian tidak akan mentolerir praktik penagihan yang melanggar hukum. Setiap bentuk intimidasi, manipulasi, maupun tipu daya dalam penguasaan kendaraan secara ilegal akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku melarikan diri atas arahan atasan mereka,” ungkap Hasyim.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Sementara itu, IT dan RHK dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Komentar Via Facebook :