Pemerintah Pastikan THR ASN 2026 Cair lebih Awal Jelang Idul Fitri

Pemerintah Pastikan THR ASN 2026 Cair lebih Awal Jelang Idul Fitri

RANAHRIAU.COM- Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 akan dilakukan lebih awal sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini berlaku bagi PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

Kepastian pencairan lebih awal tersebut diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan dalam menyusun perencanaan keuangan di tengah meningkatnya kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Lebaran.

THR dinilai berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat, mengingat pengeluaran rumah tangga biasanya meningkat pada periode tersebut, mulai dari kebutuhan pokok, biaya mudik, hingga persiapan perayaan Idul Fitri.

Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan, pola tahun-tahun sebelumnya menunjukkan THR ASN umumnya dicairkan setelah Peraturan Presiden tentang THR diterbitkan, dengan rentang waktu sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Lebaran. Dalam ketentuan sebelumnya, pencairan THR paling lambat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pemberian THR ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang komponen dan skema pembayaran, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur cakupan penerima.

Kelompok penerima THR meliputi PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua juga termasuk dalam daftar penerima.

Hingga kini, besaran resmi THR ASN 2026 belum diumumkan. Namun, mengacu pada regulasi yang berlaku, komponen THR yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau pengganti nilai beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Untuk guru dan dosen ASN, tunjangan kinerja dapat dialihkan menjadi tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan profesor. Sementara bagi PNS daerah, tambahan penghasilan daerah dapat dimasukkan sebagai komponen THR dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan dibatasi maksimal satu bulan penghasilan.

Perhitungan THR dilakukan berdasarkan masa kerja. ASN dengan masa kerja lebih dari 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional. Untuk CPNS, dasar perhitungan gaji pokok sebesar 80 persen, termasuk tunjangan yang melekat.

Pemerintah menegaskan THR dibayarkan penuh tanpa potongan dan tidak dikenakan iuran. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap pencairan THR ASN 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Idul Fitri.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :