Pegawai SPPG berstatus PPPK dipastikan Terima THR Lebaran
Foto: Ist
RANAHRIAU.COM- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Hak tersebut diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau (pegawai SPPG) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dadan usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
BGN mencatat sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah diangkat menjadi PPPK sejak 1 Juli 2025. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah sekitar 32 ribu orang mulai 1 Februari 2026.
Dari total penambahan tersebut, sebanyak 31.250 orang merupakan kepala SPPG yang dididik melalui program sarjana penggerak. Sementara itu, masing-masing 375 orang akan mengisi posisi akuntan dan tenaga gizi.
“Sisanya akan diisi 375 oleh akuntan dan 375 lagi oleh tenaga gizi,” kata Dadan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR pada Selasa (20/1/2025).
Hak ASN untuk menerima tunjangan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel, termasuk penghasilan dan tunjangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara. Dalam Pasal 3 PP tersebut disebutkan bahwa PNS, CPNS, dan PPPK termasuk aparatur negara yang berhak menerima THR.
Meski hingga kini belum diterbitkan peraturan pemerintah khusus mengenai THR tahun 2026, ketentuan pada PP 11/2025 dapat menjadi acuan. Berdasarkan aturan sebelumnya, besaran THR ASN diberikan sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat.
Dengan demikian, pegawai BGN berstatus PPPK berhak menerima THR sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.


Komentar Via Facebook :