Regulasi 2025–2026 Dinilai Gagal Total

AQUILA Counsellors: Negara Menjebak Dunia Usaha dalam Jerat Birokrasi

AQUILA Counsellors: Negara Menjebak Dunia Usaha dalam Jerat Birokrasi

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Gelombang regulasi baru yang digulirkan pemerintah sepanjang 2025 hingga 2026 menuai kritik keras dari kalangan praktisi hukum.

Firma hukum AQUILA COUNSELLORS AT LAW secara terbuka menilai negara gagal menyiapkan infrastruktur birokrasi, sehingga dunia usaha justru tersandera dalam ketidakpastian hukum yang sistemik.

Managing Partner AQUILA Counsellors at Law, Ikrar Dianys Pratama Putra, S.H., menyebut pemerintah terlalu agresif memproduksi aturan, namun abai terhadap kesiapan sistem dan dampaknya di lapangan.

Akibatnya, pelaku usaha mulai dari UMKM hingga sektor pertambangan menjadi korban kebijakan yang saling tumpang tindih.

“Pemerintah jangan menjebak pelaku usaha dalam labirin birokrasi. Regulasi seharusnya mempermudah, bukan menciptakan jebakan sanksi,” tegas Ikrar dalam pernyataan resminya di Pekanbaru.

PP 28/2025: Simplifikasi di Atas Kertas, Kekacauan di Lapangan

Ikrar menyoroti PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang digadang-gadang sebagai terobosan penyederhanaan.

Namun realitasnya, masa transisi dinilai gagap, sementara sistem OSS belum sepenuhnya sinkron.

Penekanan pada prinsip kepatuhan berkelanjutan justru menjadi bumerang. Pelaku usaha dipaksa patuh pada sistem yang belum stabil, dengan ancaman sanksi administratif hingga pencabutan izin yang dinilai tidak proporsional.

“Ketika sistem belum siap tapi sanksi sudah ditegakkan, yang lahir bukan kepatuhan, melainkan ketakutan dan ruang gelap percaloan,” ujarnya.

UMKM Dihantam “Beban Ganda”
Kritik tak berhenti di perizinan. AQUILA Counsellors menilai kebijakan fiskal 2025 turut mempersempit napas UMKM.

Kenaikan PPN menjadi 12% serta kewajiban pelaporan keuangan tahunan bagi Perseroan Perorangan sebagaimana diatur dalam Permenkum 49/2025, disebut sebagai pukulan telak bagi pengusaha kecil.

Menurut Ikrar, kebijakan tersebut berpotensi mematikan arus kas UMKM yang baru berupaya bangkit pascapandemi dan tekanan ekonomi global.

“Ini beban ganda. Di satu sisi diminta taat administrasi, di sisi lain diperas secara fiskal. Negara seolah lupa bahwa UMKM bukan korporasi besar dengan tim akuntan,” katanya.

RKAB Tambang 2026: Ancaman PHK dan Kerugian Berantai

Sorotan paling tajam diarahkan pada sektor pertambangan. Keterlambatan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2026 oleh Kementerian ESDM dinilai sebagai bom waktu bagi industri legal.

Ikrar menyebut setiap hari keterlambatan berarti potensi denda ratusan juta rupiah, penghentian operasional, hingga ancaman PHK massal.

“Perusahaan yang patuh justru dihukum oleh kelambanan negara. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi sabotase terhadap iklim investasi nasional,” tegasnya.

Desakan Langsung ke Presiden

Melalui AQUILA Counsellors at Law, Ikrar secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Ia meminta langkah diskresi segera dilakukan untuk mencegah efek domino di tahun 2026.

Dua langkah utama yang didorong:

1. Moratorium sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terdampak gangguan sistem OSS selama masa transisi regulasi.

2. Audit total birokrasi lintas kementerian, khususnya terhadap keterlambatan dokumen strategis seperti RKAB.

“Hukum harus memberi kemanfaatan, bukan sekadar menjadi mesin denda. Jika pemerintah terus menutup mata, keruwetan regulasi ini akan melumpuhkan lebih banyak sektor usaha,” pungkas Ikrar.

Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa tanpa koreksi serius, agenda reformasi regulasi berisiko berubah menjadi krisis kepercayaan, bukan hanya bagi pelaku usaha domestik, tetapi juga investor yang menanti kepastian di negeri ini.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :