RDTR & OSS Tidak Sinkron: Dunia Usaha Tersendat, Pajak Hilang, Sistem dipaksakan sebelum Siap

RDTR & OSS Tidak Sinkron: Dunia Usaha Tersendat, Pajak Hilang, Sistem dipaksakan sebelum Siap

Foto: Ist

RANAHRIAU.COM- Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Online Single Submission (OSS) kembali menjadi sorotan. Pelaku usaha menilai pemerintah terlalu terburu-buru menerapkan aturan baru tanpa memastikan sistemnya benar-benar siap, merata, dan dapat dijalankan secara efektif di lapangan.

Sistem belum rampung, belum merata antar daerah, dan nyaris tanpa sosialisasi, namun sudah dipaksakan untuk diterapkan. Akibatnya, pelaku usaha justru menjadi korban, bukan penerima manfaat.

“Kalau aturan belum siap, mengapa usaha dipaksa mengikuti? Selesaikan dulu sistemnya, baru diterapkan,” ujar salah satu pelaku usaha.

Dampak Nyata: Usaha Mandek, Pajak Terpaku
Ketika perizinan tidak dapat diproses karena sistem belum siap, usaha berhenti bahkan sebelum sempat beroperasi. Dan ketika usaha tidak berjalan, tidak ada PPN, tidak ada PPh Badan, tidak ada retribusi daerah, serta tidak ada kontribusi fiskal.

Negara akhirnya kehilangan penerimaan pajak bukan karena pelaku usaha enggan membayar, melainkan karena negara sendiri menghambat usaha untuk berjalan.

Efek Samping Tak Terhindarkan: Usaha Ilegal dan Calo Menjamur
Selain merugikan fiskal, penerapan aturan setengah matang ini memperburuk ekosistem usaha secara menyeluruh:

Usaha ilegal meningkat
Ketika sistem resmi buntu, sebagian pelaku usaha memilih beroperasi tanpa izin.

Calo dan perantara marak
Minimnya sosialisasi dan ketidakpastian aturan menciptakan ruang bagi pihak ketiga yang menawarkan jasa “mengurus izin” dengan imbalan tertentu.

Sistem formal makin rusak
Saat jalur resmi tidak berfungsi, pelaku usaha terpaksa mencari jalan alternatif.
Ini merupakan indikator jelas bahwa kebijakan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kritik Utama: Jangan Paksa Sistem yang Belum Rampung
Pelaku usaha sepakat bahwa reformasi perizinan memang diperlukan. Namun reformasi tidak boleh dijalankan dengan pendekatan coba-coba, apalagi menjadikan dunia usaha sebagai kelinci percobaan kebijakan.

Jika pemerintah sungguh ingin mendorong investasi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat penerimaan pajak, maka langkahnya harus jelas:
rampungkan sistem → uji coba → sosialisasikan → baru terapkan
Itu bukan tuntutan berlebihan, melainkan standar kebijakan yang rasional dan profesional.

Ketergesa-gesaan dalam menerapkan sistem yang belum siap hanya melahirkan ketidakpastian, kemandekan usaha, hilangnya penerimaan pajak, serta suburnya praktik informal. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pemerintah bukan hanya menghambat dunia usaha, tetapi juga merugikan negara sendiri.

Penulis : Elia Dy, S.H, Founder and Legal Corporate Firma Hukum Aquila Counselor at law

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :