Sinergi Pers dan Intelijen dalam Menangkal Korupsi

Sinergi Pers dan Intelijen dalam Menangkal Korupsi

Hendrianto (jurnalis)

RANAHRIAU.COM - Korupsi di era modern telah berevolusi menjadi praktik yang sangat sistemik dan terorganisir, sehingga sering dijuluki sebagai extraordinary crime. Untuk melawannya, tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum konvensional. 

Diperlukan kolaborasi antara dua entitas yang memiliki kekuatan informasi: Pers sebagai mata publik dan Intelijen sebagai telinga negara. Meskipun keduanya bekerja dengan prosedur yang berbeda—pers dengan prinsip keterbukaan dan intelijen dengan prinsip kerahasiaan—keduanya bertemu pada titik yang sama, yakni pengumpulan data untuk mengungkap kebenaran.

Pers, melalui jurnalisme investigasi, sering kali menjadi pihak pertama yang mengendus ketidakberesan dalam tata kelola negara. Ketika seorang jurnalis menyoroti gaya hidup mewah seorang pejabat yang tidak sesuai dengan profil pendapatannya (lifestyle audit sosial), mereka sebenarnya sedang menjalankan fungsi deteksi dini. 

Laporan media yang mendalam bukanlah sekadar berita, melainkan sebuah "sinyal" bagi aparat penegak hukum bahwa ada potensi penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti secara intelijen.

Dalam dunia intelijen modern, informasi tidak selalu didapat melalui operasi rahasia. Open Source Intelligence (OSINT) atau intelijen berbasis sumber terbuka menempatkan produk pers sebagai bahan baku utama. 

Laporan investigasi media memberikan peta awal mengenai siapa berhubungan dengan siapa (jejaring aktor) dan bagaimana modus operandi dilakukan. Bagi intelijen penegakan hukum, data pers berfungsi sebagai petunjuk awal untuk kemudian divalidasi menggunakan instrumen yang lebih tajam, seperti penyadapan atau pelacakan transaksi keuangan yang tidak bisa dilakukan oleh warga sipil/jurnalis.

Hubungan antara pers dan intelijen adalah hubungan yang unik namun penuh risiko. Intelijen terkadang memerlukan pers untuk "menguji ombak" dengan melempar isu tertentu ke ruang publik guna memantau reaksi dari target operasi. 

Sebaliknya, jurnalis investigasi sering mendapatkan "bisikan" atau dokumen anonim yang diduga berasal dari lingkaran intelijen untuk memecah kebuntuan kasus. Namun, batas tegas harus tetap dijaga: pers tidak boleh menjadi alat propaganda intelijen, dan intelijen tidak boleh mengintervensi independensi redaksional.

Hambatan terbesar dalam sinergi ini adalah benturan kepentingan antara aspek kerahasiaan negara dan hak publik untuk tahu. Seringkali, aturan mengenai "rahasia negara" digunakan oleh oknum tertentu untuk membungkam jurnalisme yang sedang membongkar korupsi di lembaga sensitif. 

Selain itu, ancaman kriminalisasi melalui UU ITE bagi jurnalis yang mengungkap data korupsi menjadi lonceng kematian bagi transparansi. Jika pers bungkam, maka intelijen kehilangan salah satu sumber informasi terbaiknya di lapangan.

Peran pers dalam mendukung kegiatan intelijen anti-korupsi tidak harus dilakukan melalui kerja sama formal yang kaku, melainkan melalui penguatan ekosistem informasi yang sehat. Pers yang berani dan independen secara otomatis akan menyediakan data yang berharga bagi fungsi intelijen negara. 

Untuk itu, negara wajib menjamin kebebasan pers dan perlindungan bagi pembocor rahasia (whistleblower) agar rantai korupsi dapat diputus sejak dini.

Ditulis oleh : Hendrianto

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :