Dilarang Meliput hingga diusir Satpam

Viral.!! Humas PT. SKA, Usir Wartawan Saat Meliput Kunjungan Komisi II DPRD Sijunjung

Viral.!! Humas PT. SKA, Usir Wartawan Saat Meliput Kunjungan Komisi II DPRD Sijunjung

Angkutan Truk tronton di Pabrik Sawit PT SKA yang menyalahi aturan kelas jalan

SIJUNJUNG, RANAHRIAU.COM- Kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sijunjung ke PT Sumatera Karya Agro (PT SKA) di Jorong Kamang Makmur Timpeh 4, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Senin (12/1/2026), diwarnai insiden yang mencederai prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers.

Seorang wartawan media daring Petisi.co, Bagus Budi Antoro, M.Pd, mengaku dilarang melakukan peliputan oleh oknum humas perusahaan. Tidak hanya itu, ia juga diusir dari halaman pabrik dengan melibatkan petugas keamanan (satpam) PT SKA.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah pertemuan antara manajemen PT SKA dan rombongan Komisi II DPRD Sijunjung selesai digelar. Saat itu, Bagus tengah mengambil dokumentasi foto aktivitas truk tronton di area halaman pabrik sebagai bagian dari kelengkapan pemberitaan.

“Saya sedang mengambil foto truk tronton di halaman pabrik usai pertemuan manajemen dengan Komisi II DPRD. Tiba-tiba saya dilarang meliput dan diperintahkan keluar dari area pabrik oleh satpam atas perintah oknum humas,” ungkap Bagus kepada wartawan.

Insiden tersebut disesalkan Bagus yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) DPD Kabupaten Sijunjung. Ia menilai tindakan oknum humas PT SKA tidak mencerminkan etika komunikasi publik, terlebih terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Sebagai wartawan, kami bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang wajib menghormati tugas jurnalistik yang dijalankan untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tegasnya.

Menurut Bagus, pers memiliki fungsi strategis dalam menjaga demokrasi melalui penyampaian informasi, kritik, dan koreksi yang berimbang. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga terikat dengan Kode Etik Jurnalistik serta menjunjung prinsip profesionalitas.

Ia mengungkapkan sempat terjadi adu argumen dengan oknum humas PT SKA. Namun, larangan tetap diberlakukan hingga berujung pada perintah pengusiran.

“Saya menolak larangan tersebut karena saya bertugas sesuai prosedur jurnalistik untuk melengkapi data dan foto. Tapi oknum humas justru memilih cara represif dengan mengerahkan satpam,” jelasnya.

Bagus menilai sikap tersebut sebagai preseden buruk, tidak hanya bagi citra humas perusahaan, tetapi juga berpotensi merugikan PT SKA secara kelembagaan.

“Humas seharusnya melayani, bukan melarang. Apalagi perusahaan ini beroperasi di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Sikap arogan justru bisa memicu ketegangan dengan publik,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Bagus menyatakan telah menyampaikan protes resmi kepada manajemen PT SKA melalui manajer perusahaan. Ia mendesak agar oknum humas yang bersikap arogan tersebut dievaluasi secara serius.

“Saya meminta oknum humas tersebut dibebastugaskan dari PT SKA Timpeh 4 dan diganti dengan personel yang lebih profesional, humanis, serta memahami fungsi pers,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SKA belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :