Penyamaran Terungkap, Seorang Pria Diringkus Polisi di Hotel Shinta Teluk Kuantan
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Seorang pria berinisial QW (34) ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) menyasar infrastruktur jaringan internet milik PT Kuantan Net Akses.
Tersangka Diringkus oleh Tim Resmob di Kamar 205, Hotel Shinta, Desa Beringin, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Selasa, (6/1/2026) malam. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Kuansing, IPDA Lukman SH.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan, Pelaku beraksi dengan modus menyamar sebagai teknisi resmi yang menggunakan seragam perusahaan untuk mengelabui pemilik rumah tempat server disewa.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh pihak perusahaan pada Oktober 2025 lalu. Pelaku diketahui telah melancarkan aksinya di beberapa titik lokasi server sejak awal Oktober hingga akhir Oktober 2025.
Aksi pencurian tersebut mulai terdeteksi pada Kamis (9/10/2025) di Desa Lumbok, Kecamatan Kuantan Hilir. Saat itu, teknisi lapangan menemukan perangkat Router asli telah diganti dengan perangkat rusak oleh orang tak dikenal.
Kejadian serupa berulang di lokasi yang sama keesokan harinya, di mana perangkat OLT juga ditukar dengan barang rusak. Aksi pelaku terus berlanjut di Desa Kuantan Sako dan Desa Muara Bunta.
Di wilayah Pangean, pelaku bahkan nekat mengambil perangkat Switch dari rak server di rumah kontrakan perusahaan dengan mengaku sebagai petugas perbaikan.
Kasus ini mulai menemui titik terang saat seorang saksi bertemu dengan tersangka pada 24 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, tersangka secara terang-terangan mengaku telah mencuri perangkat-perangkat tersebut dan mengkoordinir anggotanya untuk menyamar sebagai teknisi.
Bahkan, berdasarkan rekaman yang diperoleh pihak kepolisian, tersangka diketahui telah menyusun rencana untuk menjarah server di lokasi lain, kantor pusat di Baserah, hingga kendaraan operasional perusahaan.
"Saat ini tersangka QW sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidum," jelas IPTU Gerry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.


Komentar Via Facebook :