Satu Bulan Buronan, Pemilik Rakit PETI yang Merenggut Satu Nyawa di Desa Jake, Akhirnya Ditangkap.!!

Satu Bulan Buronan, Pemilik Rakit PETI yang Merenggut Satu Nyawa di Desa Jake, Akhirnya Ditangkap.!!

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Kasus tambang emas ilegal yang telah merenggut satu nyawa pekerja di Desa Jake tahun 2025 yang lalu, kembali memanas. Pasalnya, Polres Kuansing hari ini telah mengamankan seorang tersangka berinisial EI alias Eri Cimeng yang sudah satu bulan buronan.

Pelarian EI alias Eri Cimeng kini sudah kandas. Karena tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing, Jumat (2/1/2026) siang di kediaman saudaranya di desa Jake kecamatan Kuantan tengah.

Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.Ik., MH., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S. Ik., MH menjelaskan, keterlibatan EI alias Eri Cimeng dalam kasus ini adalah sebagai pemodal atau pemilik rakit Stingkay yang telah melenan satu nyawa pekerja di lokasi penambangan emas ilegal.

Peristiwa naas itu terjadi pada Jumat (28/11/2025) sekira pukul 16.00 Wib sore, di dusun Sungai Betung desa Jake. Korban tertimbun saat membuat lubang dengan kedalaman sekitar 1 meter, lalu tiba-tiba longsor dan langsung menimpa korban sehingga korban tertimbun.

" Iya, EI alias EC Pemilik rakit PETI yang merenggut satu nyawa di desa Jake sudah berhasil kita amankan. Penangkapan dilakukan di kediaman saudaranya oleh Kanit Resmob IPDA Lukman, SH bersama beberapa orang personil Resmob lainnya," kata Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur.

Saat ini Tersangka sudah ditahan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukuman lebih lanjut. Tersangka disangkakan telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal 158

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :