Negara belum Cashless, Tapi Uang Tunai Sudah Ditolak? DPR Bereaksi

Negara belum Cashless, Tapi Uang Tunai Sudah Ditolak? DPR Bereaksi

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Fenomena toko menolak uang tunai akhirnya menuai peringatan keras dari parlemen. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menegaskan, merchant atau penjual yang menolak pembayaran menggunakan uang rupiah secara tunai bisa dijerat pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah, sebagaimana diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sesuai undang-undang, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” kata Said, Sabtu (27/12/2025).

Pernyataan itu muncul menyusul viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang konsumen lansia ditolak membayar tunai oleh sebuah toko roti di halte Transjakarta kawasan Monas. Video tersebut diunggah akun Instagram @arli_alcatraz dan langsung memicu kemarahan publik.

Dalam video itu, toko roti disebut hanya menerima pembayaran via QRIS, tanpa memberi opsi pembayaran tunai. Seorang pria terdengar memprotes kebijakan tersebut karena dinilai menyulitkan, terlebih bagi warga lanjut usia.

DPR Ingatkan: Cashless Bukan Alasan Tolak Rupiah

Said menilai praktik semacam ini berbahaya jika dibiarkan. Menurutnya, digitalisasi pembayaran tidak boleh menghapus hak warga negara menggunakan rupiah.

“Pemerintah dan DPR perlu mengedukasi masyarakat agar tidak sembarangan menolak pembayaran rupiah, karena itu bisa berkonsekuensi pidana,” tegasnya.

Ia juga meminta Bank Indonesia (BI) turun tangan lebih tegas untuk mengedukasi para pelaku usaha bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional dan alat pembayaran sah, meskipun sistem pembayaran digital semakin masif.

“Jangan hanya karena layanan nontunai berkembang, lalu penjual menutup opsi pembayaran tunai. Itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Said menegaskan hingga kini tidak ada aturan yang mencabut kewajiban menerima uang tunai, sehingga setiap merchant di Indonesia wajib melayani pembayaran rupiah.

Negara Maju Saja Masih Terima Tunai

Sebagai perbandingan, Said menyebut Singapura, negara dengan sistem cashless paling maju, masih melayani pembayaran tunai hingga 3.000 dolar Singapura. Bahkan di banyak negara maju lain, uang tunai tetap dilindungi.

“Kami mendukung pembayaran nontunai, tapi jangan menutup hak pembeli untuk membayar tunai. Opsi itu harus tetap ada,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kondisi Indonesia yang belum sepenuhnya siap cashless. Banyak wilayah belum terjangkau internet, sementara literasi keuangan masyarakat masih rendah.

“Ini fakta di lapangan. Jangan paksakan digitalisasi tanpa melihat realitas sosial,” tandasnya.

Banggar DPR pun berharap BI tidak hanya mengimbau, tetapi juga menindak tegas merchant yang dengan sengaja menolak penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran sah.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :