Etika Kepemimpinan dan Kinerja Kades Belantaraya Dinilai Buruk, Warga Tegas Minta Dievaluasi

Etika Kepemimpinan dan Kinerja Kades Belantaraya Dinilai Buruk, Warga Tegas Minta Dievaluasi

Foto: Suasana rapat dengar pendapat (15/12). (Istimewa)

TEMBILAHAN, Ranahriau.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui komisi 1 yang diketuai Fadli, menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, pada Senin (15/12/2025) malam.

Rapat dengar pendapat tersebut diharapkan dapat menemukan titik terang dari sejumlah persoalan yang dihadapi warga Desa Belantaraya. 

Secara tertulis, ada 10 point yang disampaikan warga ke komisi 1 DPRD Inhil.

Pada kesempatan yang baik tersebut, turut hadir yakni dari BPD Desa Belantaraya, Camat Gaung yang diwakili Sekcam, PLT Kadis PMD, Anggota DPRD Inhil Dapil II, dan masyarakat yang mengatasnamakan perwakilan dari 400 tanda tangan petisi.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Inhil, Fadli, kepala desa adalah pejabat publik yang dituntut harus bisa memenuhi target yang memuaskan baik atas kinerjanya secara administratif dan juga program pembangunan di Desa.

Selain itu, Kepala Desa juga wajib menjunjung tinggi etika pemerintahan prinsip kehati-hatian transparansi serta akuntabilitas baik dalam pengambilan kebijakan maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat dan perangkatnya.

Ketua Komisi I DPRD Inhil, Fadli, menarik kesimpulan dalam persoalan tersebut. Sedikitnya ada 2 hal yang menjadi atensi dalam pembahasan yang berlangsung lebih kurang 3 jam tersebut.

"Pertama, kita melihat adanya keinginan warga meminta agar ada evaluasi dari Dinas PMD soal etika Kepemimpinan Kepala Desa Belantaraya. Kedua, warga meminta harus ada transparansi dalam pengelolaan keuangan dana desa, dan meminta pihak berwenang (inspektorat) segera mengaudit." Papar Fadli.

Terkait etika, Fadli menyebutkan harusnya kinerja Kepala Desa bisa dilakukan pengawasan oleh BPD, berjenjang dia sampaikan ke Kecamatan dan kemudian sampai PMD.

"Ini akan dilakukan evaluasi oleh PMD melalui Camat, melalui BPD," tegas Fadli.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil mengatakan terkait keuangan ada ranahnya Inspektorat yang akan melakukan audit setiap tahunnya.

Karena ada 197 Desa di Inhil, tentu menjadi hal yang tidak mungkin bisa dilakukan secara menyeluruh, maka Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, akan menjadi sampel nantinya diperiksa inspektorat.

"Kita tidak ingin hanya sebatas rapat, kita akan tekankan PMD, Camat, untuk menindaklanjuti terkait etiknya seperti apa. Carilah kebenaran yang sebenarnya. Kalau terbukti maka tempuh jalur hukum untuk diambil," Tambah Fadli.

Selanjutnya apakah DPRD akan memanggil Kepala Desa Belantaraya untuk dilakukan RDP yang sama, Fadli menyebutkan bahwa ia juga sibuk merespon laporan dan aduan masyarakat terkait berbagai persoalan, untuk itu ia dari Komisi I menyerahkan kepada Dinas PMD untuk Pembinaan lebih lanjut.

Ditempat yang sama, Agus Safriadi selaku perwakilan masyarakat yang turut meneken 400 petisi tersebut, ia menyampaikan harapannya agar dilakukan evaluasi terhadap etika dan kinerja Kepala Desa Belantaraya sesuai permohonan yang diajukan.

"Kita berharap kepemimpinan desa kita itu tidak tercoreng dengan prilaku-prilaku yang tidak bermoral. Kepala Desa itu pucuk pimpinan tertinggi, jika kita dapatkan kepala desa berprilaku tidak baik atau melanggar etika maka akan berpengaruh di masyarakat," ungkap Agus.

Menurut Agus, BPD Belantaraya selama ini kurang aktif melakukan pengawasan terhadap Kepala Desa.

"Kita lihat selama ini BDP semacam masif, tidak melakukan pengawasan terhadap kepala Desa. Baik dari segi pemerintahan, Pembangunan, sepertinya BPD Kita lebih dikendalikan Kepala Desa." Tegasnya saat ditemui awak media usai RDP.

Sebelum dibawa ke RDP, Agus mengatakan bahwa pihak BPD tidak ada sama sekali berinisiatif untuk mengakomodir persoalan ini.

"Seharusnya memang kita berharap ini cukup selesai di Desa, namun karena BPD kurang aktif maka ini berlanjut ke RDP, dan sebelumnya juga kita sudah lewati prosesnya dari BPD tidak ada tanggapan, kita ke kecamatan, PMD, Bupati dan akhirnya ke DPRD," pungkas Agus.

Terakhir, Agus menegaskan bahwa pergerakan tanda tangan petisi adalah murni keinginan bersama untuk dilakukan evaluasi terhadap Kepala Desa tanpa ditunggangi unsur politisasi apapun.

"Kita menyampaikan ini asli aspirasi masyarakat, bukan ada unsur politik. Tuduhan kepada kami bahwa ini ada unsur politisasi, sungguh tidak berdasar. Inilah yang dialami masyarakat mulai dari perilaku arogansi suka ancam-ancam dan terbentuklah petisi ini," tegas Agus.

Terakhir, Agus berharap agar 10 point petisi tersebut dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang dan kompeten.

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :