BKSDA Riau : Kasus Penangkapan Alat Excavator di Pangkalan Indarung Kini Ditangani Polda

BKSDA Riau : Kasus Penangkapan Alat Excavator di Pangkalan Indarung Kini Ditangani Polda

Penangkapan Alat excavator oleh BKSDA Riau di hutan Suaka Margasatwa (istimewa)

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Mengingat kembali kasus penangkapan alat berat jenis excavator oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, yang beroperasi di hutan Suaka margasatwa desa Pangkalan Indarung pada 2 September lalu. Konon kabarnya kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Polda Riau.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Ade Kurniadi Karim, S.Hut., M.P kepada ranahriau.com, Sabtu (20/12/2025) siang, melalui pesan elektronik.

Dikatakan Ade, BKSDA telah melayangkan laporan pengaduan kasus tersebut dan beberapa kendala di lapangan ke Polda Riau pasca melakukan penangkapan. Bahkan, kata Ade, saksi pun sudah dipanggil oleh penyidik.

" Saya sudah membuat Laporan (LP) ke Polda. Kasusnya ditangani Polda. Dia (Iyus-red) dipanggil Polda gak datang. Tanya ke krimsus Polda saja ya," ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Ade Kurniadi Karim, S.Hut., M.P singkat.

Iyus, Pemilik Alat yang Ditangkap BKSDA Riau Mengaku Kasusnya Sudah Selesai di Bawah

Iyus, Pemilik alat berat excavator yang Ditangkap BKSDA Riau di kawasan hutan Suaka margasatwa tepatnya di desa Pangkalan Indarung pada bulan September lalu oleh BKSDA Riau, mengaku kasusnya telah selesai.

Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, ranahriau.com mencoba menghubungi Iyus yang merupakan pemilik Alat yang Ditangkap BKSDA beberapa bulan yang lalu. Ketika dikonfirmasi, Iyus tidak menampik jika ia memang sudah dipanggil oleh Polda, dan kasus tersebut sudah selesai.

" Iya, saya memang sudah dipanggil. Kasusnya sudah selesai di bawah. Abang saya kan ada di Polda," tutup Iyus seraya mengalihkan topik pembicaraan.

Kabid Humas Polda Riau: Kasusnya Belum Dilimpahkan ke Polda Riau

Kepala bidang humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K dikonfirmasi ranahriau.com menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat limpahan perkara dari BKSDA terkait kasus penangkapan alat yang dimaksud.

" Kalau limpahan perkara dari BKSDA dan penangkapan alat berat tidak ada. Yang ada hanya pengaduan dari BKSDA terkait penangkapan alat berat dan mengamankan orang," kata Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Riau,  Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K menjelaskan, pada saat melakukan penangkapan, tim BKSDA dicegat oleh masyarakat di TKP, sehingga alat berat terpaksa ditinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

" Mereka dicegat, sehingga terpaksa alat berat ditinggal oleh BKSDA di TKP. Kemudian, mereka membuat pengaduan ke krimsus, dan ditangani oleh subdit 4 krimsus. Penyidik sudah ke TKP, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk alat berat sudah tidak di temukan di TKP," pungkasnya.

Ranahriau.com akan terus berupaya untuk mengkonfirmasi sejumlah pihak, agar kasus ini betul-betul terungkap. Soalnya, alat excavator yang sempat disita oleh tim BKSDA, sudah tidak ditemukan di lokasi dimna alat tersebut ditangkap.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :