Tingkatkan Sinergi, KI Riau teken MoU bersama PTUN Pekanbaru

Tingkatkan Sinergi, KI Riau teken MoU bersama PTUN Pekanbaru

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Dalam rangka peningkatan sinergi, Komisi Informasi Provinsi Riau bersama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru melakukan penandatanganan MoU di Ruang Sidang KI Riau, Gedung Biro Kesra Kantor Gubernur Riau, Rabu (10/12/2025). 

Penandatanganan MoU ini disaksikan secara langsung oleh Karo Hukum Provinsi Riau Yan Dharmadi mewakili Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Turut hadir mendampingi, Kadiskominfotik Riau Teza Dasra. 

Mengawali sambutan, Ketua Komisi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah menjelaskan penandatanganan MoU ini dilakukan selain untuk meningkatkan sinergi antara dua lembaga ini, juga untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi di lingkungan peradilan, terutama dalam konteks peningkatan kualitas layanan publik.

Ia menyatakan penandatanganan MoU ini ada dua pokok penting yaitu terkait penggunaan aplikasi seperti e-Court dan Sirankas antara dua lembaga baik Komisi Informasi Provinsi Riau maupun PTUN, dan peningkatan kualitas SDM melalui capacity building di Komisi Informasi Provinsi Riau.

“MoU ini sangat berharga bagi kami, jangankan transformasi, untuk penggandaan berkas sidang saja kami terkunci anggarannya. Karena, terakhir ada 6 sengketa yang harus diselesaikan sebelum tanggal 14 mendatang,” kata Tatang.

“Penggunaan aplikasi ini sangat efektif dan mensinergikan pekerjaan kita. Ketika diminta oleh pihak pertama PTUN berkas dan dokumen itu tidak perlu datang ke kantor PTUN, cukup melalui aplikasi saja. Hal ini sangat menghemat biaya, waktu dan terjaga keamanan data-nya,” ujarnya.

Tatang menyebutkan, penandatanganan MoU ini juga untuk peningkatan kualitas SDM (capacity building) di Komisi Informasi Riau. “Ini menjadi pengalaman yang cukup baik dan langkah awal untuk meningkatkan kapasitas kami dan peningkatan teknologi. Hari ini kami bersidang masih menggunakan kertas, melalui MoU ini bisa dengan laptop saja, sehingga pemohon itu tidak perlu datang kesini untuk menyerahkan dokumennya. Cukup dikirim melalui email dan aplikasi saja,” sebut Tatang.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru Effendi, mengungkapkan, penandatanganan MoU antara kedua lembaga ini merupakan yang pertama kali-nya. Menurutnya, azas manfaat dari MoU dapat mempermudah sinergi dan kinerja dalam peningkatan pelayanan publik. 

“Kondisi sekerang sudah sistem elektronik, kami di PTUN Pekanbaru melalukan sidang tatap muka itu, hanya dalam pembuktian saksi. Mulai dari pendaftaran hingga putusan, semuanya sudah elektronik,” ungkap Effendi.

“Jadi banyak hal yang menguntungkan dengan adanya sistem elektronik ini bagi kedua lembaga, baik PTUN maupun Komisi Informasi Provinsi Riau seperti saling meningkatkan kinerja untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan,” jelasnya. 

Karo Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan penandatanganan MoU antara KI Riau dan PTUN Kota Pekanbaru.

“Sebab, seluruh persoalan sengketa informasi yang ada di Provinsi Riau ini melalui KI Riau. Sebagaimana kita ketahui, bahwa entitas terhadap permohonan informasi ini cenderung pada eksekutif, baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten kota,” ucap Yan Dharmadi.

“Karena, bagian dari kita sebagai objek dan subjek terhadap permohonan informasi dari masyarakat tentu ya kita melaksanakannya sesuai UU. Kita di provinsi sudah mengeluarkan Pergub Nomor 17 terkait, tata cara terhadap permohonan informasi yang ada di KI Riau,” lanjutnya.

Selain itu, ia merasa dengan sistem elektronik ini dapat memudahkan siapa saja dalam hal mendapatkan informasi baik dari sisi legal formal maupun pelaksanaan putusan terhadap putusan KI Riau yang notabenenya tidak terlaksana.

Terkadang masyarakat yang akan masih mengupayakan hak nya tentu akan mengantarkan berkasnya ke PTUN atau sebagainya. 

“Kami Pemprov Riau mendukung sepenuhnya baik dari sisi administratif maupun peningkatan terhadap fasilitas yang dibutuhkan oleh kedua belah pihak, termasuk kenyamanan baik proses persidangan dan sebagainya perlu intervensi dari Pemprov Riau,” imbuh Yan Dharmadi.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :