Arara Abadi tumbangkan Sawit di Lahan KSO Agrinas
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Koperasi Surya Melati Berkemajuan mengambil sikap tegas terkait aktivitas PT Arara Abadi yang ditemukan melakukan penumbangan sawit produktif di dalam area Kerja Sama Operasional (KSO) yang mereka kelola di eks lahan PT Bina Pitri, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Dari sudut pandang koperasi, tindakan tersebut bukan saja melanggar batas wilayah, tetapi juga mengacaukan tatanan pengelolaan lahan yang sudah sah secara perjanjian.
Koperasi Surya Melati Berkemajuan menegaskan bahwa lahan tersebut berada dalam tanggung jawab penuh mereka berdasarkan mandat PT Agrinas Palma Nusantara.
Sebab itu, masuknya alat berat excavator milik PT Arara Abadi dipandang sebagai tindakan operasional sepihak yang menyalahi aturan dan mencederai komitmen pengelolaan yang telah diatur dalam perjanjian KSO.
Ketua Koperasi Surya Melati Berkemajuan, Rizal S, menyampaikan bahwa tim lapangan mereka mendapati langsung aktivitas penumbangan sawit produktif tanpa adanya pemberitahuan atau koordinasi dari PT Arara Abadi.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan pantauan tim kami, ditemukan adanya kegiatan PT Arara Abadi yang menebang tanaman sawit produktif di dalam area KSO kami. Ini tindakan yang tidak bisa kami biarkan,” tegas Rizal, Rabu (26/1/2025).
Melihat pelanggaran tersebut, koperasi langsung mengirimkan surat resmi berisi protes keras dan ultimatum kepada PT Arara Abadi.
Dalam surat itu, koperasi menuntut agar seluruh aktivitas operasional Arara Abadi dihentikan segera hingga batas wilayah lahan dapat dipastikan sesuai perjanjian dan verifikasi yang telah dilakukan.
Rizal menambahkan bahwa Koperasi Surya Melati Berkemajuan memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola lahan sesuai peta ulang batas wilayah yang telah ditetapkan negara maupun PT Agrinas Palma Nusantara.
“Kami bertanggung jawab memastikan lahan ini dikelola sesuai mandat negara dan peta batas yang sudah diverifikasi. Setiap aktivitas pihak lain tanpa izin jelas melanggar aturan pengelolaan,” ujarnya.
Koperasi Surya Melati Berkemajuan, melalui perjanjian KSO dengan PT Agrinas Palma Nusantara, telah diberi kewenangan mengelola lahan seluas 888,106 hektare yang sebelumnya merupakan wilayah operasi PT Bina Pitri. Perjanjian tersebut dikeluarkan oleh PT Agrinas Palma Nusantara, di Jakarta
Dengan adanya aktivitas tak berizin tersebut, koperasi menilai tindakan Arara Abadi berpotensi memicu konflik lapangan, kerugian ekonomi, serta ketidakteraturan dalam pengelolaan lahan yang sudah ditetapkan secara legal.
Koperasi berharap PT Arara Abadi segera menghentikan aktivitasnya, menghormati batas-batas lahan, dan membuka ruang koordinasi agar persoalan ini tidak melebar menjadi konflik berkepanjangan.


Komentar Via Facebook :