Polisi Gagal Menangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Cerenti yang Kabur Sejak Pekan Lalu
Istimewa
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Lebih dari sepekan kabur, para pelaku penganiayaan terhadap wartawan saat penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di desa Pulau Bayur hingga kini belum berhasil diamankan oleh Polres Kuansing.
Sebelumnya, Kapolres Kuansing , AKBP R. Ricky Pratidiningrat telah mengultimatum para pelaku Kerusuhan dalam kurun waktu 1x24 Jam untuk segera menyerahkan diri. Namun demikian, ultimatum Kapolres pun seperti dianggap omon-omon oleh para pelaku yang kini melarikan diri dari desa Pulau Bayur.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres AKBP R. Ricky kepada wartawan, Rabu (15/10/2025). Dari ke-empat tersangka itu kata Kapolres, tiga diantara nya merupakan pelaku Penganiayaan terhadap wartawan, dan satu tersangka lainnya merupakan provokator dari kerusuhan.
" Para tersangka tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka sudah kabur di hari kerusuhan meninggalkan Desa Pulau Bayur. Jumlah tersangka bisa saja bertambah nantinya," kata Kapolres.
Menyikapi lambannya penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan wartawan bernama Ayub Kelana oleh Polres Kuansing, menuai reaksi keras dan kecaman dari ratusan wartawan serta tokoh pers di Riau.
Keresahan meluas di kalangan insan pers Kuansing karena merasa tidak adanya jaminan keamanan dalam menjalankan tugas jurnalistik, menyusul lambatnya proses hukum yang ditangani oleh aparat kepolisian.
Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, Said Mustafa Husein, sangat menyesalkan atas lambannya tindakan aparat. Menurut Said, kinerja kepolisian yang lamban dalam menangkap pelaku sama halnya dengan pembiaran.
" Ini akan sangat berdampak terhadap kelangsungan kerja wartawan di Kuansing pada masa akan datang. Wartawan akan selalu merasa terancam saat meliput setiap aktivitas ilegal karena beresiko tinggi dan tidak ada jaminan keamanan dari pihak yang berwenang," kata Said dengan nada tegas.
Said menegaskan bahwa kasus pengeroyokan terhadap wartawan di Cerenti ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
" Polisi sebagai penegak UU harusnya menjalankan amanat tersebut dengan sebaik-baiknya demi memberikan kepastian hukum terhadap pekerja pers," tutupnya.


Komentar Via Facebook :