Dengar Pendapat LSM dan Ormas
IA Sampaikan Seperti Apa Penguatan Sistem Presidensiil
PEKANBARU, RanahRiau.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat kepada ratusan anggota Laskar Hulubalang Melayu Riau, Rumpun Melayu Bersatu (RMB-LHMR). Dialog tersebut mengangkat tema 'Penegasan dan Penguatan Sistem Presidensiil' di Hotel Zaira, Jum'at (31/3/17).
Anggota DPD/MPR RI asal Riau Intsiawati Ayus, bertindak menjadi Narasumber. Disamping ia ditemani oleh pimpinan Laskar dari Kabupaten/Kota yang ada d Riau.
Menurut Intsiawati, dalam sistem presidensial, Presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi Presiden bisa dijatuhkan.
"Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang Wakil Presiden akan menggantikan posisinya," katanya saat menyampaikan materi.
Sejumlah pembahasan dibentang untuk mengkerucutkan pemahaman masyarakat tentang sistem Presidensial tersebut.
"Konstitusi Republik Indonesia jelas telah menetapkan sistem pemerintahan Presidensial. Pemerintahan Presidensial mengandalkan pada individualitas," kata Eva, salah seorang peserta yang berkesempatan memberikan pandangannya.
Dari diskusi dan dialog tersbut, disepakati bahwa untuk menguatkan sistem Presidensial salah satunya ialah melalui penyederhanaan partai politik.
"jika dalam pemerintahan hanya memiliki sedikit partai politik anggota koalisi, tentu kepentingan yang adapun sangat terbatas. Sehingga pemerintahan akan dapat berjalan dengan baik, efektif dan lebih cepat di realisasikan," pungkas Intsiawati. (Afs)


Komentar Via Facebook :