Usai Pilkada, KPU Perkirakan MK Sidangkan sengketa 7 Daerah
Jakarta, RanahRiau.com- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pleno putusan dismissal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan, hanya tujuh daerah yang akan diterima permohonan pengajuan sengketanya oleh MK.
"Dalam hitungan kami, jika mengacu pada regulasi yang akan berlanjut pada persidangan pembuktian atau persidangan pokok perkara hanya tujuh daerah saja," kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta.
Tujuh daerah yang diprediksi lolos antara lain Kabupaten Takalar (selisih 1,16%), Kabupaten Gayo Lues (selisih 1,43%), Kota Salatiga (selisih 0,94%), Kabupaten Bombana (selisih 1,56%), Kota Yogyakarta (selisih 0,59%), Kabupaten Maybrat (0,33%), serta Provinsi Sulawesi Barat (0,75%).
Menurut Arief, untuk tujuh daerah yang diprediksi lolos pihaknya sudah menyiapkan bahan jawaban di sidang pembuktian nanti. "Bahwa pekerjaan kami (penyelenggara) benar. Ini lho," tutur Arief.
Di luar itu, KPU menurut Arief juga menunggu putusan MK terkait permohonan PHP dua daerah, Intan Jaya dan Puncak Jaya (Papua). Permohonan keduanya sempat diminta oleh KPU untuk ditunda putusannya, karena ada proses pilkada yang belum selesai di dua daerah tersebut.
"Karena belum seluruh TPS selesai direkap. Tapi kami menyerahkan sepenuhnya pada keputusan mahkamah. Kalau kami berpendapat itu di luar persidangan," tambah Arief.
Seperti diketahui, dari 101 daerah penyelenggara pilkada 2017, MK menerima 50 permohonan PHP dari pasangan calon. Sidang pendahuluan telah dilaksanakan pada 16-22 Maret lalu yang dilanjutkan dengan pemeriksaan permohonan hingga rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 27-29 Maret. Adapun pembacaan putusn dismissal berlangsung mulai 30 Maret-5 April 2017.
(Sindonews).


Komentar Via Facebook :