Zufra Irwan: Mundur Sebelum Malu

DK PWI Riau Minta Anggota Muda diduga Gunakan Ijazah Palsu Mundur

DK PWI Riau Minta Anggota Muda diduga Gunakan Ijazah Palsu Mundur

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, Zufra Irwan, dengan tegas meminta anggota muda yang diduga menggunakan ijazah palsu agar segera mundur dari keanggotaan PWI.

Menurut Zufra, selama ini calon anggota muda PWI hanya melampirkan ijazah yang sudah dilegalisir.

Namun jika kemudian muncul kecurigaan atau pengaduan masyarakat terkait keaslian ijazah, maka organisasi wajib menindaklanjutinya.

“Kita juga punya jaringan, punya mitra yang bisa mengkonfirmasi langsung ke sekolah asal ijazah tersebut.

"Kalau terbukti ada anggota yang memakai ijazah palsu, tentu ini tidak baik. Karena itu saya minta, lebih baik mundur saja, jangan jadi anggota PWI.

"Masuk saja ke organisasi lain yang aturannya lebih longgar,” tegas Zufra kepada wartawan, Senin (22/9/2025) sore.

Zufra menekankan bahwa anggota PWI tidak hanya wajib patuh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tetapi juga pada Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang menuntut integritas, moralitas, dan kejujuran.

“Bagaimana mungkin seseorang bisa menjadi wartawan yang jujur kalau dari awal masuk keanggotaan saja sudah tidak jujur?

"Apalagi soal ijazah, itu menyangkut integritas. Jadi sebelum masalah ini berlarut-larut, lebih baik mundur. Kalau tidak, kita siap laporkan ke polisi,” katanya.

Meski secara kelembagaan PWI tidak memiliki unit resmi untuk meneliti keabsahan ijazah, kata Zufra, mekanisme organisasi tetap berpegang pada KEJ dan KPW.

Karena itu, setiap indikasi pemalsuan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, selalu mengampanyekan soal integritas dan kepatuhan terhadap kode etik.

Dewan Kehormatan akan terus memonitor itu. Tidak patuh ya keluar saja dari PWI. Ini berlaku bukan hanya untuk anggota muda, tapi juga untuk senior,” tutup Zufra.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :