Diduga Perambahan Hutan, FOPMA-PEL Akan gelar aksi, Sorot PT Pandawa milik Subur cs di Teluk Meranti

Diduga Perambahan Hutan, FOPMA-PEL Akan gelar aksi, Sorot PT Pandawa milik Subur cs di Teluk Meranti

Foto: Ist

Soroti Dugaan Perambahan Hutan untuk Sawit di Teluk Meranti, dan izin Pabrik Refinery PT. (CAS) DI Dundangan Pelalawan

PEKANBARU, RANAHRIAU. COM– Forum Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Pelalawan (FOPMA-Pel) akan menggelar aksi demonstrasi pada Rabu, 17 September 2025, di depan Kejaksaan Tinggi Riau.

Aksi ini digelar untuk menyoroti dugaan pelanggaran izin dan kerusakan lingkungan yang terjadi di Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan.

Dalam surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan ke Polresta Pekanbaru, FOPMA-Pel menyebut aksi ini akan melibatkan massa dengan titik kumpul di Jalan Patimura, kemudian bergerak menuju Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Mereka akan membawa spanduk, bendera, dan pengeras suara sebagai atribut aksi.

Dugaan Perambahan Hutan oleh Subur Cs
FOPMA-Pel menuding bahwa kebun sawit yang dikelola Subur Cs di Teluk Meranti disinyalir merupakan hasil perambahan hutan yang tidak berizin.

Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi legalitas lahan, tetapi juga berdampak pada rusaknya ekosistem di sekitar Sungai Kampar.

“Perambahan hutan untuk sawit di Teluk Meranti jelas mengancam keberlanjutan lingkungan dan merugikan masyarakat.

"Kami tidak bisa tinggal diam melihat praktik yang diduga melanggar hukum ini,” tegas Koordinator Lapangan, Muhammad Adip.

Tuntutan FOPMA-Pel
Dalam aksinya, FOPMA-Pel mengajukan enam tuntutan utama, yaitu:

1. Dugaan kebun sawit milik Subur Cs di Teluk Meranti tidak mengantongi izin resmi.


2. Mendesak peninjauan ulang dokumen AMDAL karena penanaman sawit hingga ke tepi Sungai Kampar.

3. Meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindak tegas lahan yang diduga hasil perambahan hutan oleh Subur Cs.

4. Menuntut transparansi pajak atas lahan sawit Milik Subur Cs

5. Menyoroti tidak adanya pola KKPA di kebun yang diduga elegal milik Subur cs seharusnya memberikan hak bagi masyarakat setempat.

6. Mendesak pemeriksaan terhadap Pabrik Refinery PT Cakra Alam Sejati di Dundangan, Pelalawan, yang di Duga tidak memiliki izin lengkap.

Desakan kepada Pemerintah dan Aparat
Koordinator Umum FOPMA-Pel, Ahmad Syukur, menegaskan aksi ini merupakan upaya mendorong pemerintah dan aparat agar lebih serius menindak dugaan pelanggaran dan perambahan yang terjadi. “Kami meminta negara hadir terutama Satgas PKH untuk melindungi hutan, lingkungan, dan masyarakat Teluk Meranti, bukan justru membiarkan cukong leluasa merusak hutan dan alam,” ujarnya.

Aksi ini juga kami untuk mengentuk pintu kepada berbagai lembaga, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Riau, DPRD Riau, hingga BPN, DLHK Riau dan terutama Satgas PKH. Hal ini menunjukkan bahwa isu Teluk Meranti merupakan masalah serius yang perlu ditindaklanjuti di tingkat daerah maupun pusat.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :