Bantah bangkang terhadap Putusan MA, PT Teso Indah Tegaskan Komitmen Patuh pada Hukum
Foto: Ist
INDRAGIRI HULU, RANAHRIAU.COM– Menyikapi pemberitaan terkait dugaan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Teso Indah akhirnya angkat bicara.
Melalui pernyataan resmi, manajemen perusahaan yang dikelola oleh Deddy Handoko Alimin menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar, dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“PT Teso Indah di akuisisi oleh Bapak Deddy Handoko Alimin pada Tanggal 2 Oktober 2023 adalah entitas usaha yang sah secara hukum dan senantiasa mengedepankan penyelesaian persoalan sesuai koridor aturan yang berlaku.
"Kami tidak pernah sekalipun berniat melawan hukum,” tegas perwakilan perusahaan dalam klarifikasinya.
Legalitas Perusahaan di Mata Hukum
Sebagai badan usaha, PT Teso Indah menegaskan legalitasnya tercatat jelas dalam dokumen resmi negara, di antaranya:
Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.C 100-HT 03.01 Tahun 1990, tertanggal 1 November 1990.
Akta tertanggal 2 Oktober 2023 No.1.
Akta tertanggal 31 Juli 2023 No.63.
Dasar hukum tersebut mempertegas keberadaan PT Teso Indah sebagai perusahaan sah dan terdaftar resmi.
Komitmen dalam Penyelesaian Sengketa
Terkait adanya pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan persoalan buruh maupun konflik agraria, pihak manajemen menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan setiap persoalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika ada sengketa, kami percayakan sepenuhnya kepada proses hukum resmi, bukan dengan cara-cara di luar aturan.
"Perusahaan kami berdiri di atas prinsip kepastian hukum,” lanjut perwakilan PT Teso Indah.
Lebih jauh, manajemen juga menjelaskan bahwa persoalan dengan eks-karyawan telah ditindaklanjuti.
“Dalam pemberitaan disebutkan PT Teso Indah memiliki permasalahan dengan eks-karyawan. Perlu kami luruskan, manajemen lama sudah menyanggupi penyelesaian kewajiban melalui Perjanjian No. 63 tanggal 31 Juli 2023,” dengan hal tersebut jelas tidak menjadi tanggungjawab Manajemen baru dan bukan menjadi tanggungjawab Bapak Deddy Handoko Alimin.
Luruskan Informasi Publik
PT Teso Indah meminta semua pihak, khususnya media dan publik, untuk lebih cermat dalam menyampaikan informasi, agar tidak menimbulkan kesan negatif yang bisa merugikan nama baik perusahaan maupun para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perkebunan.
Dengan klarifikasi ini, PT Teso Indah berharap masyarakat dapat melihat persoalan dengan sudut pandang yang lebih objektif, serta memahami bahwa perusahaan tetap berjalan dalam koridor aturan hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.
Pada kesempatan yang lain ketua PMP Teva iris juga meminta agar semua pihak agar tidak membuat keresahan dimasyarakat.
Sebagai negara hukum haruslah berpegang teguh dengan aturan dan hukum yang berlaku. Bukan cuma menyebar isu yang tak bisa dipertanggungjawabkan sehingga membuatnya jadi sesuatu yang mencederai nama baik orang atau sebuah.
"Jika memang ada pihak pihak yang merasa dirugikan atau tidak mendapat keadilan maka alangkah lebih baik tempuh jalur hukum. Bukan malah membuat isu isu yang tak bisa di pertanggung jawabkan.
"Negara ini adalah negara hukum dengan berbagai instrumen untuk memperoleh keadilan.Tempuhlah aturan yang berlaku. Namun harus juga disertai bukti bukti yang lengkap."
"Jangan cuma koar koar. Hal ini tidak akan menyelesaikan masalah dan cuma buat keresahan di masyarakat."ujar Teva Iris.


Komentar Via Facebook :