Hasto bebas Berkat Amnesti, Lambaikan tangan tanpa Rompi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi keluar rumah tahanan negara KPK usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo, Sumber Foto: DetikNews
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Hasto bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Dilansir dari media online Tirto.id, Hasto keluar dari Rutan KPK Jakarta Selatan sekitar pukul 21.25 WIB, Jumat.
Dengan memakai baju warna merah dan Jas Hitam, Hasto tampak didampingi tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
Hasto bersyukur Prabowo menjawab keresahannya yang dituangkan dalam pleidoi atau nota pembelaan saat sidang beberapa waktu lalu.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan DPR yang telah mendukung pembebasannya ini.
"Amnesti ini menjadi suatu spirit bagi saya sebagai kader PDI Perjuangan untuk menjalankan tugas-tugas utama bahwa PDI Perjuangan itu lahir dengan suatu spirit untum memperjuangkan kemanusiaan, keadilan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) ihwal amnesti Hasto.
Keppres tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, Jumat sore.
Widodo mengatakan kedatangan dirinya ke Gedung KPK untuk menunaikan tugas mengantarkan surat salinan Keputusan Presiden kepada pimpinan KPK.
Lebih lanjut Widodo menyebut surat salinan tersebut diterima oleh pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Saya atas nama dari Kementerian Hukum tadi diminta datang bersama Pak Menteri dampingi ke Istana."
"Kebetulan kami menerima surat salinan tentang keputusan presiden, dibawa langsung oleh pak menteri, dan pak menteri mendapatkan tugas juga sekaligus mengantarkannya ke Pak Jaksa Agung, kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” kata Widodo kepada wartawan usai menyerahkan surat tersebut.
Sebagai informasi, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.


Komentar Via Facebook :