Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Melindungi Masyarakat atau Menyengsarakan Rakyat?

Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Melindungi Masyarakat atau Menyengsarakan Rakyat?

Foto: Ist

RANAHRIAU.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menetapkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang dikategorikan sebagai dormant, yaitu rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kebijakan ini, menurut PPATK, merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat serta menjaga keandalan dan integritas sistem keuangan nasional.

Langkah tersebut juga dinyatakan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya (@ppatk_indonesia) pada Rabu, 23 Juli 2025, PPATK mengungkap bahwa banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti praktik jual beli rekening hingga pencucian uang (money laundering).

Untuk itu, PPATK mengambil tindakan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut.

Dalam laporan CNNIndonesia.com bertajuk "Ini 3 Kriteria Rekening Nganggur yang Akan Diblokir PPATK" (29 Juli 2025), disebutkan bahwa terdapat tiga kriteria utama rekening dormant yang akan diblokir: (1) rekening yang terindikasi terlibat tindak pidana, seperti hasil peretasan, jual beli rekening, atau aktivitas ilegal lainnya; (2) rekening penerima bantuan sosial yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun; dan (3) rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang dinyatakan tidak aktif.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah mendorong proses verifikasi ulang oleh perbankan dan memastikan rekening nasabah tidak dimanfaatkan untuk kejahatan finansial, termasuk transaksi narkotika, korupsi, atau pencucian uang.

Terkait proses keberatan, PPATK menyediakan mekanisme bagi nasabah yang merasa dirugikan.

Nasabah dapat mengisi formulir keberatan yang tersedia secara daring. Setelah formulir diisi dan dokumen pendukung dilengkapi, nasabah diminta mendatangi bank terkait untuk mengajukan permohonan pembukaan blokir.

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja, namun bisa mencapai hingga 20 hari tergantung kelengkapan dokumen yang diajukan.

Implementasi kebijakan ini memunculkan sejumlah keluhan di masyarakat. Salah satu kasus menimpa seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hong Kong yang tidak dapat pulang ke Indonesia karena rekeningnya diblokir, sebagaimana diungkap dalam unggahan akun Instagram @surakartakita.

Kasus lain muncul dari seorang warganet yang mengaku tidak dapat menarik dana miliknya akibat pemblokiran, menurut unggahan @ntvnews.id.

Bahkan, terdapat warga yang gagal melakukan transaksi pembayaran di rumah sakit karena rekeningnya diblokir, seperti dilaporkan oleh akun @officialinewstv. kebijakan ini menuai beragam reaksi negatif dari warganet yang merasa terdampak secara langsung, terutama terkait keterbatasan akses terhadap dana pribadi.

Meskipun kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan transaksi ilegal, dalam implementasinya kebijakan ini juga menimbulkan persoalan baru yang cukup kompleks.

Tidak sedikit masyarakat yang merasa dirugikan karena rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang jelas, padahal tidak terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Kasus seperti TKW yang gagal pulang, warga yang tidak bisa mengakses dana untuk keperluan kesehatan, hingga pemilik rekening bantuan sosial yang tidak aktif bertahun-tahun menjadi bukti bahwa pendekatan pemblokiran perlu dievaluasi.

Dalam hal ini, perlindungan terhadap sistem keuangan tidak boleh mengesampingkan hak ekonomi dan akses dasar warga terhadap dana milik mereka sendiri.

Selain aspek penegakan hukum, kebijakan pemblokiran rekening juga harus mempertimbangkan dimensi sosial, ekonomi, dan keadilan prosedural.

Perlu ada mekanisme verifikasi yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat terdampak. Edukasi publik juga menjadi penting agar masyarakat memahami risiko rekening dormant dan cara menghindarinya.

Dengan pendekatan yang lebih humanis dan partisipatif, PPATK dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai penjaga sistem keuangan tanpa mengorbankan hak-hak dasar warga negara.

Perlindungan terhadap masyarakat dari tindak kejahatan seharusnya berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak ekonomi rakyat kecil.

 

Penulis : Very Dwi Setiawan, Kabid RPK DPD IMM Riau

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :