SPMB jadi Sorotan karena Rugikan Sekolah Swasta, Jabarullah: Menteri Dikdasmen harus Tegas

SPMB jadi Sorotan karena Rugikan Sekolah Swasta, Jabarullah: Menteri Dikdasmen harus Tegas

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 kembali menuai sorotan tajam dari kalangan penyelenggara sekolah swasta.

Pasalnya, banyak sekolah negeri di berbagai daerah yang diduga menerima siswa melebihi daya tampung dengan cara menambah jumlah siswa dalam kelas dan bahkan ada menambah rombongan belajar (rombel) di luar ketentuan, tanpa sanksi dari pihak berwenang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekanbaru, Jabarullah S. Sos dalam keterangan resminya kepada wartawan, Sabtu (12/07/2025). 

Dalam keterangannya Jabarullah menganggap hal ini dianggap tidak adil dan sangat merugikan sekolah swasta, yang selama ini turut membantu pemerintah dalam penyediaan layanan pendidikan nasional.

Jabarullah juga mengatakan dalam kenyataannya, sejumlah sekolah swasta mulai dari SD, SMP dan SMA/SMK mengalami kekurangan siswa secara signifikan.

"Jangankan pendaftaran regular, pendaftar jalur afirmasi yang sudah kerjasama dengan Dinas Pendidikan pun sangat kurang, sehingga sekolah terancam ditutup karena tidak mendapatkan peserta didik baru akibat kebijakan yang tidak transparan dan tidak diawasi dengan baik. "Ujarnya.

Jabarullah juga mengatakan kebijakan seperti ini justru membuat sekolah swasta menjadi dirugikan. 

“Kami sangat kecewa karena arahan Kementerian Pendidikan mengenai batas daya tampung dan pembatasan rombel tidak diindahkan oleh banyak sekolah negeri di daerah. Sementara sekolah swasta yang mengikuti aturan justru dirugikan,” ujar Jabarullah.

Penyelenggara sekolah swasta menilai bahwa ketidaktegasan pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) menjadi akar masalah. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, pelanggaran ini dikhawatirkan akan kembali terulang setiap tahun.

Mereka mendesak agar; 1. Kementerian Pendidikan segera mengawasi dan mengevaluasi Dapodik seluruh sekolah negeri. 2. Sekolah yang melanggar daya tampung diberikan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. 3. Dinas Pendidikan di setiap provinsi/kabupaten transparan dalam mengumumkan daya tampung, jumlah pendaftar, dan siswa yang diterima. 4. Pemerintah melibatkan sekolah swasta dalam perumusan kebijakan SPMB dan PPDB.

“Kami bukan pesaing, kami mitra pemerintah. Jika sekolah swasta tutup massal karena tidak dapat siswa, pemerintah tidak akan sanggup memenuhi kebutuhan pendidikan nasional,” tegas Jabarullah

Siaran pers ini merupakan bentuk keprihatinan dunia Pendidikan sekaligus seruan untuk menjaga keberlangsungan pendidikan yang adil dan berkelanjutan.

Sekolah swasta berharap pemerintah bersikap adil dan berpihak pada prinsip pemerataan pendidikan, bukan hanya melayani sekolah negeri semata.

Editor : RRMedia
Sumber : Rls
Komentar Via Facebook :