Ingatkan Bahaya Uang Palsu, BRK Syariah gelar Edukasi di Lingga

Ingatkan Bahaya Uang Palsu, BRK Syariah gelar Edukasi di Lingga

Pegawai BRK Syariah Daik Lingga saat mensosialisasikan terkait ciri-ciri uang asli di Aula Kantor Bupati Lingga pada Sabtu, 17 Mei 2025. (Foto: dok.Diskominfo)

LINGGA, RANAHRIAU.COM- Maraknya peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Lingga menjadi perhatian serius sejumlah pihak, termasuk Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Sebagai mitra pemerintah daerah, BRK Syariah menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi dan menangani persoalan yang dinilai dapat mengguncang stabilitas ekonomi masyarakat tersebut.

Branch Manager Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Heru Cahyadi, S.E, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah pencegahan.

“Sebagai Bank yang bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Lingga, sudah mengantisipasi terkait maraknya peredaran uang palsu akhir-akhir ini di Negeri Bunda Tanah Melayu,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Heru menekankan bahwa peredaran uang palsu merupakan bentuk ancaman serius terhadap kestabilan ekonomi dan sistem keuangan nasional.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak melakukan transaksi menggunakan uang palsu.

“Ancaman hukumannya juga bisa mencapai 15 tahun penjara,” tambah Heru Cahyo.

Heru juga mengingatkan bahwa penggunaan uang palsu merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 26 ayat (3) UU tersebut dan Pasal 245 KUHP.

Undang-undang ini melarang dan memberikan sanksi kepada siapa pun yang dengan sadar menyebarkan, menyimpan, atau membawa uang palsu dengan tujuan mengedarkannya.

Pemalsuan uang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat.

Hal ini dapat mengganggu kepercayaan terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Oleh sebab itu, BRK Syariah mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima.

“Atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan uang palsu kami (pihak bank) tidak bertanggung jawab, kecuali uang asli yang rusak atau sudah emisi,” pungkas Heru.

BRK Syariah mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitarnya.

Kerja sama semua pihak sangat diperlukan demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :