Diduga langgar Hak Cipta Cover Lagu tanpa Izin, Lesti kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Foto: ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Penyanyi dangdut Lestiani atau yang lebih dikenal dengan Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Ade.
Dilansir dari media online era.id, Ade Ary menjelaskan laporan tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Ahad (18/5/2025).
"Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM," katanya.
Kejadian itu berawal dari tahun 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan diunggah ke beberapa media online seperti Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," jelasnya.
Dirinya juga mengatakan pelapor membawa sejumlah barang bukti seperti diska lepas (flashdisk), sejumlah pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu.
"Jadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman," ucap Ade Ary.


Komentar Via Facebook :