Disetujui Wakajati Riau dan Jampidum Kejagung RI

Kejari Bengkalis Hentikan Kasus Pidana Kekerasan Terhadap Anak Secara keadilan restoratif

Kejari Bengkalis Hentikan Kasus Pidana Kekerasan Terhadap Anak Secara keadilan restoratif

Foto: Kedua Belah Pihak Keluarga Berdamai di Kantor Kejari Bengkalis

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Perkara pidana dimana jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan proses penuntutan. Namun, tetap mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku dan masyarakat, serta upaya pemulihan perdamaian. 

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejari Bengkalis disetujui oleh Wakajati Riau dan Jampidum Kejaksaan Agung RI, pada Kamis 9 Mei 2025, bertempat di Ruang Vicon lantai II, Kejari Bengkalis.

Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kasi Intelijen Resky Pradhana Romli mengatakan, bahwa telah melaksanakan Video Conference Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bersama dengan Jampidum Kejagung RI yang diwakili oleh Plt.Dir.C Nur Aisyah,S.H, M.Hum. 

"Perkara yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan tersangka inisial SH alias MS," ujar Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, Jumat (9/5/2025). 

Ia menjelaskan, bahwa kronologis pada  kejadian tersebut adalah terdakwa dengan inisial SH alias MS, pada Kamis 5 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib, pergi menuju ke terminal Gate PT. PHR Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dengan maksud untuk menemui anak saksi. 

Setibanya tersangka ditempat tersebut, tersangka melihat anak saksi baru saja pulang sekolah dan tersangka langsung menghampiri anak saksi. 

Lalu, tersangka langsung menampar pipi sebelah kanan anak saksi sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan tersangka, dan mencakar bagian wajah anak saksi secara berulang kali serta menarik jilbab anak saksi. 

Pada saat tersangka masih mendorong badan anak saksi. Tak lama kemudian, beberapa orang yang berada di terminal gate tersebut langsung mengeraikan dari anak saksi. Setelah itu, terdakwa langsung pergi meninggalkan anak saksi ditempat tersebut.

Adapun alasan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan 6 keadilan restoratif ini yakni: pertama, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, kedua, korban telah memaafkan tersangka.

Ketiga, tersangka telah diberi sanksi sosial berupa membersihkan rumah ibadah (Mushalla) selama 2 bulan di tempat tinggal tersangka. Keempat, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Kelima, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; dan yang keenam atau yang terakhir, keluarga para tersangka dan masyarakat sekitar siap menerima kembali, dan mengarahkan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

Bahwa pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini akhirnya disetujui oleh Jampidum Kejagung RI, yang diwakili oleh Plt. Dir. C Nur Aisyah, S.H.

Dengan pertimbangan karena telah sesuai dengan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif ini menunjukkan, bahwa Kejari Bengkalis mengedepankan aspek humanisme dalam penegakan hukum, dengan tujuan mewujudkan rasa keadilan di masyarakat Kabupaten Bengkalis. 

"Namun, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tandasnya. 

Diketahui, sebelumnya, tersangka telah melanggar pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :