Inkrah, Kejari Bengkalis Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Pertama Tahun 2025
Foto: Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejari Bengkalis
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti pertama pada tahun 2025, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kamis (10/4/2025).
Pada pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ed Effendi, Ketua Pengadilan Bengkalis diwakili Binsar Samosir, Kapolres Bengkalis diwakili Kasat Samapta AKP Cecep Sujapar, Dandim 0303/Bengkalis, diwakili Pasi Intel Kodim Lettu Inf Agus Dani.
Hadir juga, Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis diwakili Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan (P2) Diki Iskandar, seluruh jajaran Kejari Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo, menyampaikan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 56 perkara, yang terdiri dari 1 sabu-sabu seberat 121,17 gram dan 23 butir ekstasi ganja seberat 31,9 gram.
Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti perkara warga sebanyak 9 perkara, dan barang bukti perkara keamanan negara, ketertiban umum (kamtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) 2 perkara, total sebanyak 14 perkara.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan dihadiri oleh pejabat Kejaksaan Negeri Bengkalis serta perwakilan dari instansi terkait.
"Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diputuskan oleh pengadilan." ucap Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kejari Bengkalis berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum dan memberantas tindak pidana di wilayah Bengkalis.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejari Bengkalis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberantas tindak pidana di wilayah Bengkalis.
Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Ed Efendi dalam sambutannya, pemusnahan barang bukti ini di harapkan memberikan pesan yang mendalam kepada para pelaku dengan tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
"Terlebih narkoba ini sudah masuk di lingkungan anak muda. Kita tidak menginginkan generasi penerus bangsa menjadi hancur karena pengaruh dari narkoba dan ini wajib kita perangi," ujarnya.
Pantauan media ini, pada pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan cara di hancurkan menggunakan blender yang dilarutkan dengan cairan wifol, lalu di buang di selokan.
Selanjutnya, untuk sejumlah hp android dimusnahkan dengan cara di tokok menggunakan palu beserta barang-barang seperti pakaian, bungkusan narkotika dan lainnya dibakar di dalam drum yang sudah di siapkan.


Komentar Via Facebook :