Akhirnya, Mantan Ketua Cabor PABBSI Dora Yandra (DPO) di Tangkap Tim Kejari Bengkalis

Mantan Ketua Cabor PABBSI, Dora Yandra (tengah rompi oren) di Tangkap Tim Pidsus Kejari Bengkalis
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis didampingi oleh anggota Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka An. Dora Yandra, bertempat di Jalan Handayani No.369 C Arengka atas Kelurahan Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, pada Kamis (23/12/2021), pukul 10.30 WIB. Sebelumnya, sudah termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 November 2021 yang lalu.
Keberadaan tersangka diketahui dari informasi yang didapat dari masyarakat, mendapat informasi tersebut, tim dari Penyidik Tindak Pidsus Kejari Bengkalis bergerak menuju Kota Pekanbaru.
Bahwa terdakwa, telah diamankan tanpa melakukan perlawanan setelah diamankan tim penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum.
Setalah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, dinyatakan dalam keadaan sehat dan negatif SARS Covid-19. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini pada 23 Desember 2021 selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Tersangka (Dora Yandra) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bengkalis Perkara Tindak Pidana korupsi terhadap penyimpangan keuangan KONI Bengkalis pada Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Angkat Besi, Binaraga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis TA 2019.
Dan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar Via Facebook :