Korban laporkan ke Polda Riau

Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Proses Pemeliharaan Jembatan Pedamaran II

Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Proses Pemeliharaan Jembatan Pedamaran II

Foto: Ist

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pada Proses Pemeliharaan Jembatan Padamaran II, Korban Akan Laporkan Ke Polisi

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Pembangunan Jembatan Padamaran II Di Kabupaten Rokan Hilir  mendapatkan masalah baru.

Kali ini, Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang di alami oleh Muhammad Tuah selaku Wakil Direktur Cabang PT Nindya Cakti Karya Utama oleh Direktur Utama AK, Direktur FM, Penghubung AH.

Persoalan itu, di ungkap oleh H. Edi selaku anak Muhammad Tuah, kepada wartawan H. Edi mengatakan ayahnya telah merasa dirugikan oleh AK, FM, AH dalam proses proyek pemeliharaan jembatan Padamaran II.

"Ayah saya sudah dirugikan  oleh mereka AK, FM, dan AH dengan dasar memberikan modal pengerjaan pembangunan dan keuntungan Padamaran II, kalau dihitung lebih kurang 350 Juta Rupiah,  yang di berikan kepada AK, FM dan AH, pada April 2024 lalu,"ungkap H. Edi kepada Wartawan, Sabtu ( 08/03/2025).

H. Edi menjelaskan, pada awalnya ayahnya diberi kuasa untuk menjadi Wakil Direktur Cabang  PT Nindya Cakti Karya Utama pada pekerjaan Pemeliharaan  Jembatan Padamaran II.

"Setelah menyerahkan uang untuk modal pekerjaan, alih-alih dari informasi yang ia dapatkan pekerjaan jembatan Padamaran II itu dilaksanakan oleh perusahaan pusat, bukan cabang, mereka tanpa melakukan kesepakatan dengan ayah saya." Jelasnya. 

Akibat perbuatan tersebut, H. Edi mengatakan Ayahnya merasa sangat dirugikan hinga jatuh sakit.

"AK, FM dan AH telah merugikan ayah saya baik materil maupun mental, sehingga jatuh sakit, mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan, uangnya bukan sedikit, apalagi ditengah ekonomi yang sulit saat ini,"ucapnya.

Lanjut, H. Edi dari informasi yang ia dapatkan bahwa pekerjaan pemeliharaan Jembatan Padamaran II telah menerima Uang Muka (DP) sebesar 20 % dari Dinas PUPRKPP Provinsi Riau.

"Saya berharap agar proyek tersebut dapat diaudit oleh BPK, karena progresnya hanya 15 %, sementara uang muka yg diambil kontraktor nya sebesar 20%, dan informasinya kontraktornya juga mengambil fasilitas kredit pada Bank BJB Cabang Jakarta jumlah Milyaran untuk pelaksanaan proyek tersebut,"ujarnya.

Disisi lain, proyek pemeliharaan Jembatan Padamaran II itu juga sudah di buat jaminan pelaksaannya di Bank BJB, dan biayanya dibebankan kepada ayahnya atas permintaan Direktur Utama.

"Dari dokumen yang ada pada saya, Proyek itu telah dijaminkan kepada Bank BJB dan mengambil uang kredit milyaran rupiah, ini perlu juga penjelasannya bagaimana teknisnya, informasinya pekerjaan itu tidak selesai,"sebutnnya.

Untuk menindaklanjut persoalan ini, H. Edi akan melaporkan PT Nindya Cakti Karya Utama berserta penanggung jawabnya ke Polda Riau.

"Kita akan akan menunjukan semua bukti-buktinya ke APH, diantaranya  pengangkatan ayah saya sebagai wakil direktur di notaris, fotocopy jaminan pelaksanaan, kwitansi dan bukti transfer, untuk itu saya akan membuat laporan Polisi di Polda Riau agar mereka di proses secara hukum, dan dengan harapan mereka bisa mengembalikan  modal yang diambil oleh  Direktur Utama beserta timnya AK, FH, AH," tutupnya.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :