Tim Opsnal Polsek Tualang amankan pria Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Foto: Ist
PERAWANG, RANAHRIAU. COM- Seorang warga dengan Inisial DB Als D, 22 tahun, diamankan tim opsnal Polsek Tualang.
Pria ini dimainkan dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alam Arief S. Kom di Jln. Pipa Caltex Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Siak, Ahad (26/01/2025).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix. SH.MH membenarkan adanya operasi ini.
Penangkapan pelaku Penggelapan 1 satu unit sepeda motor beat warna hitam yang diamankan tim opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek Tualang.
Berawal dasi Dari keterangan Korban, kkejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Km 06 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak
Lokasinya tepat didepan Warnet Platinum pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 20.30 wib.
"Awalnya Pelaku inisial DB Als D meminjam kendaraan korban hendak keluar sebentar saat korban berada di Warnet Patinium." Ujarnya.
"Sampai jam 23.00 wib setelah korban bermain di warnet dan menyadari bahwa kendaraan yang dipinjam inisial DB Als D tidak kembali dan ponsel pelaku tidak aktif."
"Korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang."
Mendapat infomasi dari Korban bahwa pelaku telah kembali ke Perawang, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom bersama tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
Dari interogasi, pelaku telah menjual kendaraan tersebut ke Rantau Prapat ( Sumut ) yang tidak dikenal orangnya dengan harga Rp. 1.700.000,-( Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ).
hasil dari penjualan tersebut dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari.
Adapun barang bukti yang disita 1 (Satu) Rangkap Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor Polisi BM 3698 YW atas nama MURNI PURBA nomor 15124305.C;, 1 (Satu) Rangkap Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Polisi BM 3698 YW atas nama MURNI PURBA nomor L-06551282.
Pelaku mengakui atas perbuatannya dan terhadap pelaku dikenai Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."tutup Kapolsek Tualang.
Komentar Via Facebook :