Benarkah Dana BOS diduga digunakan untuk Memperkaya Kepala Sekolah?
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah tingkat SD Negeri dan SMP Negeri dan SMA tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.
Demikian disampaikan Daulat Harahap Sekretaris DPD Lembaga monitoring Penyelenggara Negara (LMPN) Propinsi Riau saat di tanya pewarta, Apakah dana Bos Pengelolaan nya sudah tepat sasaran ? Sabtu (18/01/2025).
Daulat mengatakan mandat dari pemerintah pusat tersebut harus dikelola dengan baik dan sesuai aturan serta harus bisa dipertanggungjawabkan.
Prinsip transparansi anggaran dan pengelolaan harus dikedepankan.
Oleh karenanya, Daulat mengatakan penting untuk memberikan pembekalan para kepala sekolah dan bendahara sekolah.
Selama ini kata Daulat ditemukan penyimpangan atau deviasi pengelolaan dana BOS di Propinsi, Kabupaten /kota.
Menurut Daulat, penyimpangan bisa terjadi karena 2 faktor, yakni penyimpangan yang disengaja dan penyimpangan karena ketidaktahuan dalam hal pengelolaannya.
"Di Kabupaten /kota dugaan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS ini harusnya menjadi perhatian pihak Aparat penegak hukum. " Ungkapnya.
Undang undang tahun 1945 berkaitan dengan kewajiban Pemerintah untuk memback up pendidikan.
Sekarang tuntutannya adalah bagaimana dana yang ada tidak menjadi persoalan, Pengelola dituntut untuk profesional,” jelasnya
Daulat menyebutkan ada aturan di dalam Permendikbud tentang pengelolaan dan penggunaan dana BOS sekolah.
Program dana BOS tersebut bertujuan untuk:
1. membebaskan pungutan bagi seluruh peserta seluruh peserta didik SD, SMP, dan SMA,dan terhadap biaya operasional sekolah.
2. Membebaskan pungutan bagi peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun baik di sekolah negeri maupun swasta.
3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Pemerintah wajib mencerdaskan anak bangsa, dan biaya Pendidikan wajib dibiayai oleh negara berdasarkan UUD 1945 pasal 31 amandemen ke empat.
"Jadi tidak ada alasan untuk tidak membiayai pendidikan wajib belajar 12 Tahun di negara ini," Sebutnya.
Pasalnya anggaran APBN di wajibkan 20 persen untuk biaya pendidikan, bukan untuk kekayaan pribadi dengan penyimpangan dugaan mark up pengelolaan dana BOS
Ada 12 komponen penggunaan dana BOOS sekolah, salah satu diantaranya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Selain itu, biaya administrasi pembelajaran yang diduga Mark up.
Untuk diketahui, Dana rincian penerimaan dan penggunaan dana BOS sekolah di tingkat SD SMP, SMA, SMK banyak laporannya yang disampaikan ke publik di asumsikan dua kondisi yaitu wajar dan tidak wajar " Tegasnya.
Pewarta mencoba lakukan penelusuran lebih lanjut ke sekolah di kabupaten/kota.
Pewarta juga bertanya kepada seorang tenaga pendidik di kabupaten Kampar yang namanya tidak ingin disebutkan, Apakah benar dana BOS diduga untuk memperkaya oknum kepala sekolah dan tidak wajar dalam pengelolaannya?
"Persoalan dana BOS kami tidak tau berapa nilai di kucurkan ke sekolah, " Jelasnya.
"Sekolah kami tetap saja seperti ini tidak ada perubahan, padahal yang kami dengar ada untuk rehab sekolah, honor guru dan lainnya mohonlah kepada KPK agar turun ke sekolah sekolah " harapnya.
Begitu juga dengan seorang pendidik di sekolah yang ada di Pekanbaru tidak ingin namanya disebutkan.
Ketika ditanya pewarta terkait dana BOS sekolah. Apakah dana BOS sudah tepat pengelolaan nya ?
Untuk dana BOS yang tahu hanya kepala sekolah dan bendahara kalau kami mengajar dengan fasilitas yang ada, terkadang harus beli sendiri." Tutupnya.


Komentar Via Facebook :