Tugas dan Fungsi Danantara dan Para Bos yang Ada didalamnya, Termasuk Para Mantan Presiden RI
Presiden Prabowo resmi meresmikan peluncuran Danantara pada Senin, 24 Februari 2025. (Dok. Tim Prabowo)
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Danantara Indonesia Sovereign Fund, lembaga yang akan mengelola seluruh aset dan kekayaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, Senin (24/02/2025).
Badan ini diperkirakan akan mengelola aset senilai Rp15.000 triliun atau sekitar US$ 900 miliar.
Untuk menjalankan tugasnya, tiga sosok terpilih akan menduduki posisi direksi dalam badan ini.
Struktur Kepemimpinan Danantara
Berikut adalah susunan kepemimpinan di Danantara:
1. Rosan P. Roeslani dipercaya sebagai Chief Executive Officer (CEO). Saat ini, Rosan juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM.
Ia dikenal sebagai pengusaha serta pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat.
2. Dony Oskaria ditunjuk sebagai Chief Operating Officer (COO). Selain menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, ia juga merupakan Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Sebelumnya, Dony pernah memimpin Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) dan menjabat sebagai direktur di PT Garuda Indonesia Tbk.
3. Pandu Sjahrir akan menduduki posisi Chief Investment Officer (CIO). Pandu, yang merupakan investor di sektor teknologi, juga menjabat sebagai eksekutif di Toba Bara Sejahtera (TBS).
Ia juga dikenal sebagai keponakan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Panjaitan.
Selain direksi, terdapat struktur Dewan Pengawas yang diketuai oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Sementara itu, Muliaman D. Hadad akan menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas.
Selain mereka, lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, dan PPATK juga akan turut mengawasi kinerja Danantara.
Tujuan Pembentukan Danantara
Daya Anagata Nusantara (Danantara) dibentuk untuk mengoptimalkan aset BUMN yang bernilai sekitar Rp15.000 triliun.
Selain itu, badan ini bertujuan mendanai proyek-proyek strategis nasional dan mempercepat pertumbuhan ekonomi tanpa ketergantungan pada modal asing.
Sebagai Badan Pengelola Investasi, Danantara diharapkan dapat:
- Mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%.
- Membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (Middle Income Trap).
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan yang cepat dan terarah.
Danantara akan memiliki 99% saham seri B di seluruh BUMN, sementara 1% saham seri A atau dwiwarna akan tetap dikuasai Kementerian BUMN.
Secara struktural, Dewan Direksi Danantara akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Tugas dan Fungsi Danantara
Sebagai badan yang diharapkan menjadi penggerak utama ekonomi Indonesia, Danantara akan mengelola aset senilai US$ 980 miliar atau setara Rp 15.978 triliun.
"Ini (Danantara) adalah uang rakyat. Ini adalah uang anak-anak dan cucu-cucu kita. Nilainya hampir US$ 980 miliar (sekitar Rp15.978 triliun), asset under management," ujar Presiden Prabowo dalam Pidato Puncak HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu 15 Februari 2025.
Danantara resmi berdiri setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa 4 Februari 2025 mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.
Badan ini akan berperan dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi.
Dalam World Government Summit di Dubai, Kamis 13 Februari 2025, Prabowo menekankan bahwa Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek berkelanjutan seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.
Pemerintah menargetkan investasi ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8%.
Wewenang Danantara Berdasarkan UU BUMN
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki beberapa kewenangan utama, yaitu:
1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
2. Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang bersumber dari dividen.
3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Tujuh BUMN Besar di Bawah Danantara
Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada dalam naungan Danantara, yaitu:
1. PT Pertamina (Persero)
2. PT PLN (Persero)
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
6. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
7. MIND ID (Mining Industry Indonesia)
Peluncuran Danantara diharapkan akan membawa dampak signifikan dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing investasi, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan sektor strategis di Indonesia.


Komentar Via Facebook :