Polemik Portal Besi, Kadis Perhubungan Rokan Hulu: Buat Portal harus ada Izin dan Kajian dulu
Kepala Dinas Perhubungan Rokan Hulu, Minarli Ismail
PASIR PENGARAIAN, RANAHRIAU.COM- Kepala Dinas Perhubungan Rokan Hulu Minarli Ismail angkat bicara terkait pemberitaan tutup Jalan umum dengan ampang besi ( Portal ) di jalan Canoco desa Pekan Tebih Kepenuhan Rokan yang meresahkan masyarakat, Selasa (18/02/2025).
Saat dihubungi Minarli mengatakan pemasangan portal akan membuat ketidaknyamanan pemakai jalan.
"Jalan itu kan dibuat untuk umum, bukan hanya diperuntukkan bagi warga masyarakat desa, " Ujarnya.
Lebih lanjut Minarli mengatakan efek adanya portal ini tak dapat dipungkiri dapat menyulitkan Mobil truk.
"Apalagi ada pihak lain yang mendirikan yakni Perusahaan."

"Perusahaan tidak boleh memasang portal dijalan umum tanpa kajian dan persetujuan sesuai ketentuan, sampai hari ini kami belum dapat laporan dari masyarakat setempat. " Tegasnya.
Berita sebelumnya :
Tutup jalan Umum dengan Ampang Besi, Siapa Dalangnya ?
Saat pewarta menanyakan tentang adanya Surat camat nomor : 600/ PEM /TBH/01/2025/04 yang menjelaskan jalan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Minarli mengatakan akan menindaklanjuti ke PUPR.
"Saya akan tanya dulu ke PUPR apakah jalan nya itu jalan kabupaten, karena jalan kabupaten itu ada SK Bupati " Jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Aliansi Lembaga Kerapatan adat Rokan hulu Bustami mengatakan, pihaknya akan menyurati PT EMA terkait Portal tersebut.
"Kami akan menyurati perusahaan PT EMA yang diduga mendirikan Portal di jalan umum, kami juga berharap kepada Dinas terkait untuk segera turun ke lapangan karna ini bisa mengacu ke tindak Pidana, Menghalangi lalu lintas masyarakat ada sanksi hukumnya." tutupnya.


Komentar Via Facebook :