Tutup jalan Umum dengan Ampang Besi, Siapa Dalangnya ?
Foto: Ist
KEPENUHAN, RANAHRIAU.COM- Masyarakat Desa Pekan Tebih Kepenuhan, kabupaten Rokan Hulu diresahkan dengan adanya Ampang besi yang berlokasi di Jalan Canoco.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya. Kepada wartawan ranahriau.com, warga ini mengatakan Jalan tersebut milik Pemerintah.
"Padahal berdasarkan surat Camat dengan Nomor: 600/PEM/TBH/ 01/2025 /04 sudah dijelaskan bahwa Jalan tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu." Ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/02/2025).
Lebih lanjut sumber ini mengatakan, Jalan tersebut merupakan jalur lalu lintas yang menghubungkan masyarakat Desa Pekan Tebih dengan Masyarakat Desa Muara Jaya.
"Jalan ini juga berdampingan dengan lokasi Perusahaan PT Eluhan Mahkota, keberadaan Ampang besi ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan pedagang kecil saat hendak melintas di Jalan tersebut." Sebutnya.
Penutupan jalan Umum dengan Ampang Besi (portal) ini mengakibatkan Warga mengalami kerugian ratusan juta, hal ini dikarenakan tidak bisa dilalui Jalan yang berportal besi tersebut. " Ungkapnya.
"Seringkali ada Truk yang melintas di jalan Canoco tersebut langsung tiba-tiba di larang sekuriti PT Eluhan Mahkota, melintas di areal perkebunan dengan alasan tidak jelas."
"Sementara jalan yang akan dilintasi kendaraan pengangkut buah kelapa sawit dan Brondolan tersebut merupakan jalan Umum. " Tegasnya.
Tim Pewarta saat melakukan penelusuran dilapangan, di lokasi itu benar ada ampang (portal) menghalangi jalan Umum yang di lalui masyarakat setiap hari. Jalan tersebut juga berdampingan dengan lokasi perkebunan PT EMA.
Tim media berusaha menemui seorang Sekuriti yang menjaga ampang ampang dan bertanya terkait apa alasan dilarangnya mobil pengangkut buah Brondolan sawit tersebut.
Namun, pihak sekuriti hanya menjelaskan dirinya hanya menjalankan perintah Pimpinan.
"Saya diperintahkan pimpinan, dan memerintahkan Kepada manager, terus manager memerintahkan pimpinan pengamanan kami, dan pimpinan keamanan perintahkan kami untuk tidak membolehkan mobil truk tertentu (bawa muatan brondolan ) ini melintas di ampang ampang ini karena di duga ada persoalan internal " ucap Sekuriti.
Pewarta juga menanyakan apakah Perusahaan memiliki izin dari Dinas perhubungan untuk memasang ampang ampang di jalan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu ini?
Oknum Sekuriti hanya menjawab tidak tahu, "kalo masalah izin ampang ampang ini saya tidak tahu, karena saya di sini masih baru, dan kami menjalankan sesuai perintahkan atasan. " Katanya.
Pewarta coba berusaha menghubungi melalui seluler Rio Agusta dari Pihak PT EMA dan mempertanyakan terkait perizinan dari Dinas Perhubungan tentang portal jalan masyarakat dengan menutup jalan umum dengan ampang besi.
Namun, hingga berita ini ditayangkan masih belum ada jawaban.


Komentar Via Facebook :