Belajar Budaya

Kisah Sejarah Kerajaan Indragiri

Kisah Sejarah Kerajaan Indragiri

RanahRiau.com- Kerajaan Indragiri diperkirakan berdiri tahun 1298 dengan raja pertama bergelar Raja Merlang I berkedudukan di Malaka. Demikian pula dengan penggantinya Raja Narasinga I dan Raja Merlang II, tetap berkedudukan di Malaka. Sedangkan untuk urusan sehari-hari dilaksanakan oleh Datuk Patih atau Perdana Menteri. pada tahun 1473, waktu Raja Narasinga II yang bergelar Paduka Maulana Sri Sultan Alauddin Iskandarsyah Johan Zirullah Fil Alam ( Sultan Indragiri IV ), beliau menetap di ibu kota kerajaan yang berlokasi di Pekan Tua sekarang.

Pada tahun 1815, dibawah Sultan Ibrahim, ibu kota kerajaan dipindahkan ke Rengat. dalam masa pemerintahan Sultan Ibrahim ini, Belanda mulai campur tangan terhadap kerajaan dengan mengangkat Sultan Muda yang berkedudukan di Peranap dengan batas wilayah ke Hilir sampai dengan batas Japura.
Selanjutnya, pada masa pemerintahan Sultan Isa, berdatanganlah orang - orang dari suku Banjar dan suku Bugis sebagai akibat kurang amannya daerah asal mereka. Khusus untuk suku Banjar, perpindahannya akibat dihapuskannya Kerajaan Banjar oleh Gubernement pada tahun 1859 sehingga terjadi peperangan sampai tahun 1963.


Masa Penjajahan Belanda

Dengan adanya tractaat Van Vrindchaap ( perjanjian perdamaian dan persahabatan ) tanggal 27 September 1938 antara Kerajaan Indragiri dengan Belanda, maka Kesultanan Indragiri menjadi Zelfbestuur. berdasarkan ketentuan tersebut, di wilayah Indragiri Hilir ditempatkan seorang Controlleur yang membawahi 6 daerah keamiran : 

a. Amir Tembilahan di Tembilahan. 
b. Amir Batang Tuaka di Sungai Luar. 
c. Amir Tempuling di Sungai Salak. 
d. Amir Mandah dan Gaung di Khairiah Mandah. 
e. Amir Enok di Enok. 
f. Amir Reteh di Kotabaru 

Controlleur memegang wewenang semua jawatan, bahkan juga menjadi hakim di pengadilan wilayah ini sehingga Zelfbestuur Kerajaan Indragiri terus dipersempit sampai dengan masuknya Jepang tahun 1942.


Masa Pendudukan Jepang

Balatentara Jepang memasuki Indragiri Hilir pada tanggal 31 Maret 1942 melalui Singapura terus ke Rengat. Tanggal 2 April 1942 Jepang menerima penyerahan tanpa syarat dari pihak Belanda yang waktu itu dibawah Controlleur K. Ehling . Sebelum tentara Jepang mendarat untuk pertama kalinya di daerah ini dikumandangkan lagu Indonesia Raya yang dipelopori oleh Ibnu Abbas.
Pada masa pendudukan Jepang ini Indragiri Hilir dikepalai oleh seorang Cun Cho yang berkedudukan di Tembilahan dengan membawahi 5 Ku Cho, yaitu :
a. Ku Cho Tembilahan dan Tempuling di Tembilahan. 
b. Ku Cho Sungai Luar. 
c. Ku Cho Enok. 
d. Ku Cho Reteh. 
e. Ku Cho Mandah.
Pemerintahan Jepang di Indragiri Hilir sampai bulan Oktober 1945 selama lebih kurang 3,5 tahun.


Periode Setelah Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Pada awal Kemerdekaan RI, Indragiri (Hulu dan Hilir) masih merupakan satu kabupaten. Kabupaten Indragiri ini terdiri atas 3 kewedanaan, yaitu Kewedanaan Kuantan Singingi dengan ibukotanya Taluk Kuantan, Kewedanaan Indragiri Hulu dengan ibukotanya Rengat dan Kewedanaan Indragiri Hilir dengan 
Ibukotanya,Tembilahan.

Kewedanaan Indragiri Hilir membawahi 6 wilayah yaitu :
a. Wilayah Tempuling/Tembilahan. 
b. Wilayah Enok. 
c. Wilayah Gaung Anak Serka. 
d. Wilayah Mandah/Kateman. 
e. Wilayah Kuala Indragiri. 
f. Wilayah Reteh 

Perkembangan tata pemerintahan selanjutnya, menjadikan Indragiri Hilir dipecah menjadi dua kewedanaan masing-masing :

a. Kewedanaan Indragiri Hilir Utara meliputi kecamatan :
• Kecamatan Tempuling. 
• Kecamatan Tembilahan. 
• Kecamatan Gaung Anak Serka. 
• Kecamatan Mandah. 
• Kecamatan Kateman. 
• Kecamatan Kuala Indragiri dengan ibukotanya Tembilahan. 

b. Kewedanaan Indragiri Hilir Selatan meliputi kecamatan :
• Kecamatan Enok. 
• Kecamatan Reteh dengan ibukotanya Enok.


Pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir

Merasa persyaratan administrasinya terpenuhi maka masyarakat Indragiri Hilir memohon kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau, agar Indragiri Hilir dimekarkan menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II yang berdiri sendiri (otonom).

Setelah melalui penelitian, baik oleh Gubernur maupun Departemen Dalam Negeri, maka pemekaran diawali dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau (Propinsi Riau) tanggal 27 April 1965 nomor 052/5/1965 sebagai Daerah Persiapan Kabupaten Indragiri Hilir.

Pada tanggal 14 Juni 1965 dikeluarkanlah Undang-undang nomor 6 tahun 1965 Lembaran Negara Republik Indonesia no. 49, maka Daerah Persiapan Kabupaten Indragiri Hilir resmi dimekarkan menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (sekarang Kabupaten Indragiri Hilir) yang berdiri sendiri, yang pelaksanaannya terhitung tanggal 20 November 1965.


Sumber Artikel : DARUSMAN AJI S.Pd.I 


Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :