Tim Elang Malaka bersama BC Bengkalis Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg Asal Malaysia

Foto : Saat Menggelar Pres Release di Polres Bengkalis
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Sebanyak 2,074 Kg narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh tim Elang Melaka Sat Narkoba Polres Bengkalis dan tim Bea Cukai Bengkalis, di tepi pantai jalan Kampung Tengah, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, pada Kamis (16/1/2025).
Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar, Kepala Seksi P2 Bea Cukai Bengkalis, Diki Iskandar saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Bengkalis, Senin (20/1/2025).
Dijelaskan Kapolres, bahwa tersangka warga jalan Kampung Tengah, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat inisial MR alias Redho dengan rincian barang bukti 2 bungkus sabu kemasan teh cina warna hijau dengan total 2,074 Kg.
Ada lagi, 1 buah jerigen kecil putih, 1 buah Tas ransel wana biru, 1 buah kartu ATM, dan 1 unit Hp.
"Sabu 2 Kg lebih ini dibawa oleh tersangka dari Malaysia dengan menggunakan Speedboat, yang statusnya sebagai kurir jaringan internasional," terang Kapolres.
Selain itu, dari hasil interogasi, tersangka dijanjikan menerima upah Rp 25 juta dari seseorang yang memerintah warga Selangor Malaysia dengan panggilan Bang (status lidik) untuk diantar ke Aceh menuju seseorang inisial TK (ststus lidik).
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Komentar Via Facebook :