Pencairan Paket Ramadhan Baznas Inhil 2024 Melebihi RKA! Perintah Siapa?
TEMBILAHAN, RANAHRIAU. COM- Berdasarkan konferensi pers dari Kejaksaan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H.Herman merupakan pihak penerima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Paket Premium Ramadhan Bahagia tahun 2024 oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Puspita Sari saat gelar konferensi pers, Rabu (4/12/2024) menjelaskan bahwa sebagai pihak pertama yaitu Almarhum Yunus Hasbi selaku ketua Baznas Inhil sebagai penyalur.
Kemudian pihak kedua Pj Bupati Inhil, H.Herman sebagai penerima atau membantu pihak pertama dalam menyalurkan.
Pelaksanaan pendistribusian bantuan tersebut dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M Nomor: /BA/BAZNAS-IH/2024 tanggal 04 April 2024, antara Ketua BAZNAS : Alm HM Yunus Hasby, SAg, MAg, MH (Pihak pertama) dengan Herman selaku Pj Bupati Inhil (pihak kedua).
Ia menjelaskan, sampai dengan hari ini Tim Penyidik sudah melakukan pemeriksaan 19 saksi. Namun akan ada saksi-saksi lain berjumlah 25 orang yang akan dipanggil dan diperiksa.
Perkara ini berawal dari adanya program kerja Baznas Inhil yang tertuang dalam Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahunan periode tahun 2024 sebesar Rp1.540.000.000, untuk bantuan makanan asnaf miskin dengan program paket premium ramadhan.
Kemudian merelisasikan program tersebut, Baznas Inhil telah melakukan pencarian sebesar Rp1.698.000.000.
Nilai pencairan melebihi daripada RAK yang diajukan tahun periode 2024.
Dari total pencairan tersebut tertuang dengan jenis bantuan Paket Premium Ramadhan, satu Box Lion Star 40 L, satu Kotak Kurma Tunisia 500 Gr, satu Karung Beras Ladang 10 Kg, satu Kaleng Susu Carnations 488 Gr, satu Bungkus Susu sachet Milo 300 Gr, satu Bungkus Kopi Kapal Api 165 Gr, satu Bungkus Minyak Goreng 1 L, satu Bungkus Gula Pasir 1 Kg, satu Kotak Teh Celup Coco 25 Pcs, satu Kaleng Sarden, satu Pcs Sarung Wadimor.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, diduga pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Basnas Kabupaten Inhil tahun 2024, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga telah di temukan perbuatan melawan hukum.
"Penyaluran tidak sesuai ketentuan yang berlaku, yakni peraturan baznas nomor 3 tahun 2018, tentang pedoman pelaksanaan pendistribusian zakat," ujar Kasi Intel.
Alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Inhil yakni sebanyak 3.150 dokumen.
Terkait tanggung jawab pihak kedua, saat awak media menanyakan soal waktu laporan usai penyaluran paket Ramadhan, pihak baznas tidak memberikan jawaban dnegan alasan untuk kepentingan penyidikan dan belum bisa di publikasikan.
Terakhir, ia menyebutkan pada saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi terkait, pemeriksaan Ahli, dan Perhitungan Kerugian Negara.
Komentar Via Facebook :