Sekjen GAM Riau Bongkar Dana BOS, Dt Mustakim JM: Berikan Informasi yang Jujur

Sekjen GAM Riau Bongkar Dana BOS, Dt Mustakim JM: Berikan Informasi yang Jujur

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Sejatinya Pemerintah sudah Optimal memberikan bantuan ke Sekolah untuk setipa jenjang Pendidikan dengan Bantuan Dana BOS dan Dana BOP.
Namun, Bantuan ini sering disalahgunakan oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab. Hal ini disamapaikan oleh Sekretaris Jenderal Gerakan Anak Melayu Neegeri Riau (GAM-NR), Dt. Mustakim JM, M.Pd, S.Pd kepada awak media, Kamis (19/12/2024).

"Sayangnya banyak temuan kasus terungkap bahwa Dana BOS sangat sering di korupsi oleh oknum di sekolah maupun di OPD terkait." ujarnya.

Dt. Mustakim mengatakan, berdasarkan Peraturan Peemerintah No. 17 2010 Pasal 18a tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah sudah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar sekolah-sekolah di Indonesia, baik swasta maupun negeri, dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. 

"Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia."

"Dana BOS bisa digunakan untuk pembelian buku belajaran, pembelian peralatan alat tulis, pembelian peralatan pendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah, serta perawatan dan pemeliharaan ruang kelas."

"Termasuk juga untuk pembelian komputer dan teknologi digital di sekolah. Membiayai kegiatan ekstrakuler siswa, terutama untuk pembayaran honor guru ekstrakurikuler dan kegiatan perlombaan siswa."

"Namun dalam beberapa temuan terdapat banyak kasus terungkap bahwa DANA BOS disalahgunakan oleh oknum Kepala sekolah dan jajarannya." papar Dt. Mustakim.

Dt. Mustakim yang juga seorang Tenaga Pengajar mengatakan seharusnya sudah tidak ada lagi bentuk pungutan yang dibebankan kepada siswa-siswi apapun bentuk Pungutannya.

“Menyikapi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 18a tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, semuanya sudah kita pahami bahwa Sekolah umum Negeri dan sekolah agama negeri itu 100% dibantu pemerintah."

"Siswa gratis sekolah, tidak ada pungutan liar, seragam dibantu, buku dan alat tulis disediakan, les belajar, kegiatan ekstrakurikuler difasilitasi semua aman. Tapi kenyataannya apa, banyakkan oknum kepala sekolah yang nakal? Memerintahkan guru ambil pungutan ke siswa, serta mengambil kesempatan dengan posisi jabatannya." sebut Dt. Mustakim.

"Jadi ya kita investigasi saja, jumpa bahan bukti ada saksi yok laporkan, yang kita penjarakan itu para kepala sekolah dan bendahara sekolahnya jika terbukti bersalah."

"Para Orang tua wali murid jangan pernah takut melaporkan dugaan-dugaan korupsi atau grativikasi di sekolah. Itu rezeki untuk anak-anak anda jangan terjadi pembiaran sehingga oknum-oknum tersebut secara leluasa bisa korupsi."

Selain itu apabila dijumpai adanya oknum para guru yang menekan siswa / orang tua / wali murid dengan sindiran atau dengan apapun agar memberi grativikasi berupa barang, uang, hadiah lain saat penerimaan rapor juga layak kita laporkan. Foto / videokan saja mereka dan beri keterangan di sekolah mana infokan ke kami untuk turun investigasi sekolah tersebut. 

"Para Ketua Komite juga jangan jadi tukang stempel lah, cenderung berpihak ke sekolah bukan ke orang tua / wali murid. Lucunya biar sekolah nggak kena teguran atau sanksi justru malah komite kong kali king dengan pihak sekolah, kemudian usulkan pungut iuran kepada orang tua siswa dengan alasan kegiatan mata pelajaran ini atau pungutan kegiatan gotong royong dan iuran apapun lain sebagainya. Sebaiknya tahun depan Komite sekolah itu dihapus atau ditiadakan saja” papar Dt. Kim.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (2), dana BOS terdiri dari dana BOS Reguler dan BOS Kinerja. 

Komponen Penggunaan dana BOS reguler sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 39, yakni: Penerimaan Peserta Didik baru, Pengembangan perpustakaan, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Pembiayaan langganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Penyediaan alat multimedia pembelajaran, Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan Pembayaran honor. 

Sedangkan dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (11). 

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 37 ayat (8) mengenai perubahan ayat (2) dan (3) serta disisipkan satu ayat, yakni ayat (2a) pada pasal 42 dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, komponen penggunaan dana BOS Kinerja ditujukan bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

Besaran alokasi dana BOS Kinerja ditetapkan oleh Keputusan Menteri, sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 25. Penyaluran Dana BOS Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (2), penyaluran dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik. 

Selain dana BOS, pemerintah juga memberikan dana Bantuan Operasional Pendidikan. Kedua bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah dan juga untuk menunjang proses belajar mengajar di sekolah. 

Dana BOP dimanfaatkan untuk membiayai pengeluaran listrik, internet, perawatan dan pemeliharaan, termasuk di antaranya pemeliharaan gedung, lapangan sekolah, pengecatan gedung, meja dan kursi siswa, serta perbaikan AREA SEKOLAH.

“Pada intinya kami saat ini memberi informasi kepada para peserta didik (siswa/siswi) sekolah negeri maupun swasta penerima dana bos dari tingkat sekolah dasar hingga SMA/ SMK serta para orang tua wali murid bahwa Negara sudah memberikan semua kebutuhan Sekolah, kebutuhan Guru, kebutuhan siswa, mulai dari alat tulis."

"Begitu juga pembangunan sekitar sekolah, dari gaji guru negeri dan gaji guru honorer, seragam siswa, buku/ lks pembelajaran semuanya sudah disediakan pemerintah."

"Tidak ada pungutan uang pendaftaran, pungutan uang bangku, uang LKS, uang apapun. Siswa itu biar tenang belajar di sekolah. Jadi semua sekolah yang pernah atau masih melakukan pungutan apapun kepada para pelajar wajib dilaporkan."

"Untuk itu kami bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan mengadakan seminar umum baik secara langsung maupun secara daring pada bulan Januari 2025 nantinya untuk memberikan materi-materi utama perihal DANA BOS ini kepada para orang tua atau wali murid dan guru – guru honorer se Provinsi Riau, secara bertahap."

"Sebagai contoh kita mulai dari Kota Pekanbaru (SDN 157, MIN 1, SMPN 4, SMAN 10, SMAN 15, SMKN 8, SMKN 3, SMKN 7, Kabupaten Kampar (MAN 2 KAMPAR) dan seterusnya sehingga kebenaran informasi ini akan sampai keseluruh penjuru rumah. " katanya.

Dt. Mustakim juga menyatakan, "Dengan keterbukaan informasi ini kami berharap bisa menekan jumlah peserta didik yang putus sekolah akibat tidak memiliki biaya."

Atau membantu para guru honorer untuk memperoleh hak mereka tepat waktu tanpa harus ditunda bayar. Para guru honorer juga harus memiliki gaji besar."

"Seperti para pekerja atau karyawan perusahaan; Mereka saja dibayar dengan Upah Minimum Kota Pekanbaru tahun 2025 yakni Rp 3.675.939 /bulan masa guru honorer hanya Rp450.000 /bulan, parahnya lagi ditunda pula hingga 3-4 bulan baru diberikan."

"Jika dana bos dikelola dengan benar dan tepat sasaran tidak akan ada siswa yang mengeluh putus sekolah karena tidak ada biaya. Tidak ada guru honorer yang mengeluh gaji kecil. Semua sudah disediakan oleh Negara. Lain cerita kalo pembayaran dana bos sekolah ternyata juga terganggu maka ya wajib kita tanya kadisnya itu, usut dia”. Tutup Datuk Kim.

Untuk diketahui, Jumlah alokasi anggaran pendidikan dalam APBN mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, APBN menganggarkan Rp473,7 triliun untuk pendidikan. 

Pada tahun 2021, angka tersebut bertambah menjadi Rp479,6 triliun. Kemudian, pada tahun 2022, angka tersebut kembali bertambah menjadi Rp480,3 triliun. Dalam outlook 2023,  alokasi anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp552,1 triliun. 

Sementara itu, pada tahun 2024 ini, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp665 triliun. Pada tahun 2024, untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, PIP dialokasikan sebesar Rp13,4 triliun dengan target sasaran untuk 18.595.000 siswa. 

Program KIP Kuliah dialokasikan sebesar Rp13,99 triliun dengan target sasaran 986.000 mahasiswa. Skema bantuan KIP Kuliah diberikan dalam bentuk bantuan biaya pendidikan berdasarkan prodi dan bantuan biaya hidup berdasarkan cluster wilayah. 

Sementara itu, pada tahun 2024, untuk Kementerian Agama, PIP dialokasikan sebesar Rp1,4 triliun dengan target sasaran untuk 2.193,689 siswa. Sedangkan KIP Kuliah dialokasikan sebesar Rp1 triliun dengan target sasaran 89.812 mahasiswa.

 

Editor : RRMedia
Sumber : rls
Komentar Via Facebook :