SK PLT Kepala Puskesmas Rumbio Jaya Kadaluarsa, Apa kerja BKPSDM Kampar ?
KAMPAR, RANAHRIAU.COM-Pengangkatan pelaksana tugas PLT Kepala Puskesmas Rumbio Jaya Kampar menjadi sorotan masyarakat, Pasalnya SK pengangkatan SK PLT sudah kadaluarsa dan tidak sesuai dengan Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah, hal ini disampaikan oleh seseorang yang tidak ingin identitasnya di sebutkan, Selasa (01/10/2024).
"Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala tugas puskesmas atas nama Saidatul Akmal, Rumbio jaya tanggal 3 Februari 2024 seharusnya sudah berakhir pada bulan Mei 2024, meskipun ada perpanjangan tiga bulan tetap sudah kadaluarsa, tetapi sampai saat ini kapus masih menjalan kan tugas, masih ada kejanggalan lain, perlu di pertanyakan juga kinerja BKSDM ?, karena akan berimbas kepada administrasi kegiatan lainnya " tegasnnya.
Saat pewarta mencoba menghubungi pelaksana tugas kepala puskesmas Rumbio jaya kabupaten Kampar Saidatul Akmal, Ia bertanya terkait SK pelaksana tugas sudah kadaluarsa dan kenapa masih bertugas .
"Benar sampai hari ini saya masih bertugas di puskesmas, Persoalan SK PLT sudah kadaluarsa Saya kan usulan dari dinas kesehatan" ungkapnya.
Untuk penjelasan lebih detail, pewarta RanahRiau.com coba konfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar Syarifuddin, S.sos, MT melalui seluler, Namun, sampai berita ditayang tidak ada jawaban .
Tidak sampai disitu, Pewarta coba konfirmasi PLH Skda Kampar Ramlah sebagai pembina kepegawaian, hal yang sama hingga berita di tayang tidak ada jawaban.
Komentar Via Facebook :