SK PLT Kepala Puskesmas Rumbio Jaya Kadaluarsa, Apa kerja BKPSDM Kampar ?

SK PLT Kepala Puskesmas Rumbio Jaya Kadaluarsa, Apa kerja BKPSDM Kampar ?

Foto: ist

KAMPAR, RANAHRIAU.COM-Pengangkatan pelaksana tugas PLT Kepala Puskesmas Rumbio Jaya Kampar  menjadi sorotan masyarakat, Pasalnya SK pengangkatan SK PLT sudah kadaluarsa dan tidak sesuai dengan Undang-undang No. 30 tahun 2014  tentang administrasi pemerintah, hal ini disampaikan oleh  seseorang yang tidak ingin identitasnya di sebutkan, Selasa (01/10/2024).

"Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala tugas puskesmas  atas nama Saidatul Akmal, Rumbio jaya tanggal 3 Februari 2024  seharusnya sudah berakhir pada bulan Mei  2024, meskipun ada perpanjangan tiga bulan  tetap sudah kadaluarsa, tetapi sampai saat ini kapus masih menjalan kan tugas, masih ada kejanggalan lain, perlu di pertanyakan juga kinerja BKSDM ?, karena akan berimbas kepada administrasi kegiatan lainnya " tegasnnya.

Saat pewarta mencoba menghubungi pelaksana tugas kepala puskesmas Rumbio jaya kabupaten Kampar  Saidatul Akmal, Ia bertanya terkait SK pelaksana tugas  sudah kadaluarsa   dan kenapa masih bertugas .

"Benar sampai hari ini saya masih bertugas di puskesmas, Persoalan SK PLT  sudah kadaluarsa  Saya kan usulan dari dinas kesehatan" ungkapnya.

Untuk penjelasan lebih detail, pewarta RanahRiau.com coba konfirmasi Kepala Badan  Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar  Syarifuddin, S.sos, MT melalui seluler, Namun, sampai berita ditayang tidak ada jawaban .

Tidak sampai disitu, Pewarta coba konfirmasi  PLH Skda  Kampar Ramlah sebagai pembina kepegawaian, hal yang sama hingga berita di tayang  tidak ada jawaban.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :