Pemko sampaikan dua Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menyampaikan dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melalui rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki DPRD Kota Pekanbaru yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution, Senin (01/07/2024).
Kedua Ranperda tersebut di antaranya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Usai paripurna, Sekdako Indra Pomi menyampaikan jika Pemko Pekanbaru berharap dua ranperda yang disampaikan itu bisa segera dibahas oleh DPRD untuk kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda). “Untuk Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, itu kan APBD sudah dibahas, digunakan dan juga sudah diaudit oleh BKP. Karena itu sekarang kita sampaikan rancangan peraturan daerah nya sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sedangkan untuk Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045, kata Indra Pomi, nantinya dibutuhkan sebagai pedoman bagi calon kepala daerah dan kepala daerah terpilih di pilkada 2024 dalam rangka membangun Kota Pekanbaru 20 tahun ke depan. “Tadi sudah kita sampaikan bahwa pembangunan Kota Pekanbaru 20 tahun ke depan dibagi dalam 4 tahap. Ini akan menjadi pedoman bagi calon kepala daerah dan kepala daera terpilih nanti,” tutupnya.
Turut hadir dalam agenda paripurna kali ini, sejumlah Anggota DPRD, Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten III Samto, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkup Pemko Pekanbaru.
Komentar Via Facebook :